Resonansi

Sidang Perdana

Sejak 2015 PT Timah tidak lagi melakoni penambangan di darat. PT Timah justru memilih menampung bijih timah hasil penambangan illegal di wilayah IUP

|
Penulis: Ade Mayasanto | Editor: fitriadi
Bangkapos.com
Ade Mayasanto Editor In Chief Bangka Pos dan Pos Belitung 

Nyatanya, PT Timah memberi kesempatan ke pemilik IUJP membeli bijih timah dari penambang illegal sekaligus melakukan penambangan sendiri.

Disebutkan, IUJP ini diterbitkan Gubernur Bangka Belitung berbekal hasil evaluasi dinas ESDM Babel.

Jumlahnya saat itu berkisar 20 hingga 60 perusahaan setiap tahunnya.

Ketika berproses, PT Timah justru tidak menggapai target. Padahal, timah telah menggelontorkan dana tidak sedikit.

Alwin Akbar selaku Direktur Operasi dan produksi PT Timah periode April 2017-Februari 2020 bersama Mochtar Riza Pahlevi (Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021) dan Emil Ermindra (Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020) menggelar persamuhan.

Mereka lalu membuat program peningkatan sisa hasil penambangan demi menggenjot produksi bijih timah.

Caranya, mereka membeli dari penambang. Bisa dari pemilik IUJP atau penambang illegal sekalipun.

Lagi-lagi, lantaran tidak diperkenankan pembelian bijih timah secara langsung dari penambang illegal.

Emil dan Riza Pahlevi membentuk CV Salsabila Utama. PT Timah kemudian diketahui mengeluarkan Rp 986.799.408.690 untuk CV Salsabila Utama.

Upaya meningkatkan produksi bijih timah terus berlanjut.

Jaksa mengungkap fakta lainnya. Pada 2018, Riza Pahlevi menggandeng Alwin Akbar bertemu para pemilik smelter, yakni CV VIP, PT RBT, PT SBS, PT SIP dan PT TIN.

Mereka meminta pemilik smelter swasta memberi bagian bijih timah sebesar lima persen dari kuota ekspor smelter.

Permintaan itu berbekal data bahwa bijih timah smelter swasta berasal dari penambang illegal di wilayah IUP PT Timah.

Atas kebijakan itu, PT Timah menggelontorkan dana sebesar Rp 5.133.498.451.086.

Bahkan, mereka membuat grup dengan sebutan New Smelter demi memantau pengiriman bijih timah ke PT Timah.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved