Pemerintahan Jokowi Buat Simulasi Kenaikan Pajak 12 Persen, Segini Besaran Kenaikannya, Dampaknya?

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat simulasi Kenaikan pajak PPN 12 Persen, Mulai Berlaku Januari 2025

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
ist
Pemerintahan Jokowi Buat Simulasi Kenaikan Pajak 12 Persen, Segini Besaran Kenaikannya, Dampaknya? 

"Keputusan menaikkan PPN jadi 12 % kurang tepat untuk menaikkan penerimaan negara, karena ini bisa berdampak ke segala sektor yang kena PPN. Harusnya saat ekonomi susah, pemerintah memberikan stimulus," kata Purbaya saat ditemui di Jakarta belum lama ini seperti dikutip ari Kontan.co.id

Purbaya menambahkan, kenaikan tarif PPN menjadi 12?rpotensi menekan konsumsi rumah tangga.

Padahal, pengeluaran konsumsi rumah tangga memainkan peran sangat penting dalam perputaran ekonomi negara.

"Kenaikan ini juga akan berdampak pada perbankan. Jika konsumsi rumah tangga tertekan seiring dengan naiknya inflasi, maka masyarakat akan enggan menyimpan dananya di bank karena dananya lebih banyak dikeluarkan untuk kebutuhan pokok hingga membayar cicilan," ujarnya.

Senada dengan Purbaya, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Amin Nurdin, juga mengkhawatirkan efek domino yang akan ditimbulkan dari kenaikan tarif PPN tersebut.

"Kenaikan ini terutama akan berdampak pada sektor riil, di mana harga barang kebutuhan akan naik, konsumsi akan tertekan, dan ini membuat masyarakat enggan menyimpan uangnya," kata Amin kepada Kontan.

Di sisi lain, barang-barang konsumtif maupun jasa yang terkena PPN akan berdampak pada permintaan kredit perbankan.

Saat konsumsi tertekan, industri sektor riil akan membatasi produksinya, yang juga akan berdampak pada permintaan kredit untuk operasional maupun ekspansi usaha.

Produk Perbankan

Produk perbankan yang terkena biaya PPN antara lain investasi untuk segmen wealth management, safe deposit box, dan Kredit Pembiayaan Perumahan (KPR), tidak terkecuali Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), meskipun biaya ini dibebankan kepada nasabah.

"Produk bank yang akan terkena adalah KPR, tapi sampai akhir tahun ini KPR masih bebas PPN untuk yang di bawah Rp 2 miliar," tambahnya.

Pemerintah memang memberikan insentif stimulus bagi segmen perumahan demi membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah, salah satunya dengan pembebasan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) yang berlaku sampai akhir 2024.

Sebelumnya, tarif PPN telah naik dari 10 % menjadi 11 % sejak tahun 2022, dan perbankan telah mengimplementasikan aturan kenaikan tersebut pada produk-produk layanan yang terkena PPN, termasuk biaya transaksi obligasi atau Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder, serta biaya instrumen di Bank Indonesia.

Kenaikan PPN menjadi 11 % ini juga berimbas pada naiknya biaya layanan bank seperti sewa safe deposit box (SDB) atau robotic safe deposit box (RSDB).

PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) saat ini masih menerapkan tarif PPN 11 % sesuai aturan yang berlaku.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved