Pemerintahan Jokowi Buat Simulasi Kenaikan Pajak 12 Persen, Segini Besaran Kenaikannya, Dampaknya?

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat simulasi Kenaikan pajak PPN 12 Persen, Mulai Berlaku Januari 2025

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
ist
Pemerintahan Jokowi Buat Simulasi Kenaikan Pajak 12 Persen, Segini Besaran Kenaikannya, Dampaknya? 

BANGKAPOS.COM--Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membuat simulasi terkait dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Kenaikan ini direncanakan mulai berlaku pada Januari 2025, sesuai dengan aturan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Sedang dihitung. Sudah kita simulasikan. Kira-kira potensinya berapa, kemudian dampaknya ke sektor usaha juga, karena kan harus berlaku di Januari 2025," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, di kantornya, Senin (5/8).

Susiwijono menjelaskan bahwa simulasi ini mencakup potensi penerimaan pajak yang diperkirakan bisa bertambah hingga Rp 70 triliun.

Namun, peningkatan penerimaan ini perlu mempertimbangkan kemampuan bisnis dan sektor industri.

"Kalau dampak potensinya kan gampang hitungnya, naik dari 11 persen ke 12 persen itu kan berarti naik 1 % . 1 per 11 itu kan katakan 10 % , total PPN kita realisasi setahun Rp 730-an triliun, berarti kan tambahnya sekitar Rp 70-an triliun," jelasnya.

Pemerintah juga masih mengkaji rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 % , mengingat ada usulan dari para pengusaha untuk menunda kenaikan ini.

"Justru karena ada harapan dari Kadin (menunda PPN 12 % ) itu kita kaji kembali," tambah Susiwijono.

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai bahwa kenaikan PPN menjadi 12 % pada tahun depan hanya akan menyumbang sekitar Rp 110 triliun pada penerimaan pajak, atau mendorong rasio pajak sebesar 0,23 % saja.

Preisden Jokowi
Preisden Jokowi (Tribunnews)

Meski penerimaan dari kenaikan PPN cukup besar, dorongan pada rasio pajak dinilai masih minim.

“Sehingga kita perlu hati-hati dalam menentukan target rasio pajak,” tutur Fajry kepada Kontan, Kamis (25/7).

Fajry juga menilai bahwa untuk mendorong rasio pajak, tidak bisa hanya mengandalkan kenaikan tarif pajak saja, melainkan paling besar ditentukan oleh kondisi struktur ekonomi.

Berdampak ke Berbagai Sektor

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa pemerintah perlu mengkaji dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 % terhadap perekonomian Indonesia.

Ia menilai bahwa keputusan menaikkan PPN kurang tepat untuk meningkatkan penerimaan negara dalam kondisi ekonomi yang sulit.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved