Kamis, 7 Mei 2026

Korupsi di PT Timah

Majelis Hakim PN Pangkalpinang Tolak Semua Eksepsi PH Terdakwa Alwin Albar

Kami majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan persidangan dengan terdakwa Alwin Albar...

Tayang:
Bangkapos.com/Adi Saputra
Suasana sidang terdakwa Alwin Albar di ruang sidang garuda PN Pangkalpinang, Kamis (08/08/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiharo dengan hakim anggota MHD. Takdir dan Warsono.

Menolak semua eksepsi yang diajukan penasihat hukum (PH) terdakwa Alwin Albar dan melanjutkan persidangan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan persidangan dengan terdakwa Alwin Albar," ungkap Hakim Ketua, Sulistiyanto Rokhmad Budiharo, Kamis (08/08/2024).

"Demikian ya penasihat hukum dan terdakwa, majelis hakim menilai bahwa menolak eksepsi yang disampaikan PH dan dilanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.

Lebih lanjut Sulistiyanto, mempertanyakan kepada JPU untuk pemeriksaan saksi-saksi akan dilaksanakan kapan?

"Izin yang Mulia Selasa (13/08/2024) depan," jawab JPU.

"Jadi Selasa ya? tanya kembali Sulistiyanto.

Baca juga: Dua Kali Sidang di PN Pangkalpinang, Terdakwa Alwin Albar Tanpa Dikunjungi Pihak Keluarga

"Izin yang Mulia, kalau minggu depan kita hadirkan saksi-saksi Selasa dan Rabu karena Seminggu sidang dua kali," jawab lagi JPU.

"Baik, sidang kali ini kita tunda dan akan dibuka kembali Selasa (13/08/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU," kata Sulistiyanto sembari menutup sidang.

Untuk diketahui, terdakwa Alwin Albar stersandung kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) PT Timah tahun anggaran 2017-2019. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved