Korupsi di PT Timah
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Tolak Semua Eksepsi PH Terdakwa Alwin Albar
Kami majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan persidangan dengan terdakwa Alwin Albar...
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiharo dengan hakim anggota MHD. Takdir dan Warsono.
Menolak semua eksepsi yang diajukan penasihat hukum (PH) terdakwa Alwin Albar dan melanjutkan persidangan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan persidangan dengan terdakwa Alwin Albar," ungkap Hakim Ketua, Sulistiyanto Rokhmad Budiharo, Kamis (08/08/2024).
"Demikian ya penasihat hukum dan terdakwa, majelis hakim menilai bahwa menolak eksepsi yang disampaikan PH dan dilanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Lebih lanjut Sulistiyanto, mempertanyakan kepada JPU untuk pemeriksaan saksi-saksi akan dilaksanakan kapan?
"Izin yang Mulia Selasa (13/08/2024) depan," jawab JPU.
"Jadi Selasa ya? tanya kembali Sulistiyanto.
Baca juga: Dua Kali Sidang di PN Pangkalpinang, Terdakwa Alwin Albar Tanpa Dikunjungi Pihak Keluarga
"Izin yang Mulia, kalau minggu depan kita hadirkan saksi-saksi Selasa dan Rabu karena Seminggu sidang dua kali," jawab lagi JPU.
"Baik, sidang kali ini kita tunda dan akan dibuka kembali Selasa (13/08/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU," kata Sulistiyanto sembari menutup sidang.
Untuk diketahui, terdakwa Alwin Albar stersandung kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) PT Timah tahun anggaran 2017-2019. (Bangkapos.com/Adi Saputra)
| Mantan Dir Ops PT Timah Divonis Lebih Berat oleh Pengadilan Tinggi dengan Hukuman 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Penasehat Hukum Tak Puas Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara, Upaya Lanjutan Tunggu Perundingan |
|
|---|
| Vonis Alwin Albar Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Tunggu Perintah Kepala Kejari Bangka Tengah |
|
|---|
| Mantan Dir Ops PT Timah, Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara oleh Hakim PN Pangkalpinang |
|
|---|
| Dengarkan Vonis Hakim, Widya Istri Alwin Albar Setia Mendampingi Suaminya Sidang di PN Pangkalpinang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240808-Suasana-sidang-terdakwa-Alwin-Albar-di-ruang-sidang-garuda-PN-Pangkalpinang.jpg)