Korupsi di PT Timah

Kesaksian Riki di Sidang Lanjutan CSD-WP Terdakwa Alwin Albar: Bekerja Sesuai Arahan Ichwan

dirinya ingin proyek tersebut berjalan sesuai rencana akan tetapi persoalan adanya penutupan dan tidak beroperasinya CSD dan WP dirinya tidak tahu...

Bangkapos.com/Adi Saputra
Saksi Riki Vernandes saat menunjukkan bukti di hadapan JPU, di ruang sidang garuda PN Pangkalpinang, Selasa (13/08/2024) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Riki Vernandes karyawan PT Timah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi terdakwa Alwin Albar, di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, dalam sidang lanjutan, Selasa (13/08/2024).

Selama jalannya persidangan, saksi diperiksa sebagai saksi oleh JPU, penasihat hukun (PH) dan majelis hakim selama kurang lebih dua jam dengan berbagai macam pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi CSD dan WP di PT Timah tahun 2017-2019.

Menyebabkan dua orang mantan karyawan PT Timah menjadi terdakwa yaitu Ichwan Azwardi dan Alwin Albar, akibat adanya dugaan korupsi.

"Saya bekerja sesuai arahan dari Ichwan Azwardi dan semua laporan atau informasi saya sampaikan ke beliau," ungkap Riki F
Vernandes.

Dirinya pun mengaku tidak mengetahui terkait ditutupnya proyek CSD maupun WP, termasuk serah terima dilakukan oleh siapa karena saat itu dirinya tidak bertugas lagi.

"Saya tidak tahu siapa menutupnya dan dilakukan serah terima, posisi saya sekarang tidak lagi disana," ujarnya.

Lebih lanjut Riki mengaku, dirinya ingin proyek tersebut berjalan sesuai rencana akan tetapi persoalan adanya penutupan dan tidak beroperasinya CSD dan WP dirinya tidak tahu menahu.

"Maunya jalan CSD maupun WP, tapi kan saya tidak mengetahui proyek ini sudah dihentikan," terang Riki.

Untuk diketahui, Riki vernandes sendiri pada saat proyek ini berlangsung menjabat sebagai wakil kepala bidang perencanaan dan penambangan.

Riki Vernandes dijadikan saksi oleh JPU dalam kasus korupsi proyek pengadaan cutter suction dredge (CSD) dan washing plant WP di PT Timah 2017-2019. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved