Korupsi di PT Timah
Kesaksian Riki di Sidang Lanjutan CSD-WP Terdakwa Alwin Albar: Bekerja Sesuai Arahan Ichwan
dirinya ingin proyek tersebut berjalan sesuai rencana akan tetapi persoalan adanya penutupan dan tidak beroperasinya CSD dan WP dirinya tidak tahu...
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Riki Vernandes karyawan PT Timah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi terdakwa Alwin Albar, di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, dalam sidang lanjutan, Selasa (13/08/2024).
Selama jalannya persidangan, saksi diperiksa sebagai saksi oleh JPU, penasihat hukun (PH) dan majelis hakim selama kurang lebih dua jam dengan berbagai macam pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi CSD dan WP di PT Timah tahun 2017-2019.
Menyebabkan dua orang mantan karyawan PT Timah menjadi terdakwa yaitu Ichwan Azwardi dan Alwin Albar, akibat adanya dugaan korupsi.
"Saya bekerja sesuai arahan dari Ichwan Azwardi dan semua laporan atau informasi saya sampaikan ke beliau," ungkap Riki F
Vernandes.
Dirinya pun mengaku tidak mengetahui terkait ditutupnya proyek CSD maupun WP, termasuk serah terima dilakukan oleh siapa karena saat itu dirinya tidak bertugas lagi.
"Saya tidak tahu siapa menutupnya dan dilakukan serah terima, posisi saya sekarang tidak lagi disana," ujarnya.
Lebih lanjut Riki mengaku, dirinya ingin proyek tersebut berjalan sesuai rencana akan tetapi persoalan adanya penutupan dan tidak beroperasinya CSD dan WP dirinya tidak tahu menahu.
"Maunya jalan CSD maupun WP, tapi kan saya tidak mengetahui proyek ini sudah dihentikan," terang Riki.
Untuk diketahui, Riki vernandes sendiri pada saat proyek ini berlangsung menjabat sebagai wakil kepala bidang perencanaan dan penambangan.
Riki Vernandes dijadikan saksi oleh JPU dalam kasus korupsi proyek pengadaan cutter suction dredge (CSD) dan washing plant WP di PT Timah 2017-2019. (Bangkapos.com/Adi Saputra)
Mantan Dir Ops PT Timah Divonis Lebih Berat oleh Pengadilan Tinggi dengan Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Tak Puas Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara, Upaya Lanjutan Tunggu Perundingan |
![]() |
---|
Vonis Alwin Albar Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Tunggu Perintah Kepala Kejari Bangka Tengah |
![]() |
---|
Mantan Dir Ops PT Timah, Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara oleh Hakim PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Dengarkan Vonis Hakim, Widya Istri Alwin Albar Setia Mendampingi Suaminya Sidang di PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.