PTUN Kabulkan Permohonan Anwar Usman Batalkan Suhartoyo Sebagai Ketua MK
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kabulkan permohonan Anwar Usman batalkan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Widodo | Editor: fitriadi
BANGKAPO.COM -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kabulkan permohonan Anwar Usman batalkan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusannya PTUN menyatakan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.
Maka itu PTUN Jakarta mewajibkan surat keputusan tersebut dicabut.
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo SH MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi amar putusan PTUN itu dilansir dari Tribunnews.com.
Dalam Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, PTUN mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Anwar Usman.
"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian petikan putusan PTUN dikutip dari laman direktori Mahkamah Agung.
PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.
Namun, PTUN Jakarta tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.
PTUN juga tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum MK membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Namun demikian putusan tersebut belum inkrah, lantaran MK masih bisa mengajukan banding.
Anwar Usman sebelumnya menggugat Suhartoyo sebagai Ketua MK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Berdasarkan data dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan Anwar, pada Jumat (24/11/2023).
"Penggugat: Prof Dr Anwar Usman SH MH Tergugat: Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, pada Jumat (24/11/2023).
Dalam gugatannya Anwar Usman meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
Sementara petitum kedua, ipar Presiden Joko Widodo itu meminta PTUN Jakarta mewajibkan Ketua MK saat ini, Suhartoyo, mencabut Keputusan MK di atas.
| Profil Tutut Soeharto PTUN-kan Menkeu Purbaya Gegara Cegah Dirinya ke LN Masuk Daftar Orang Terkaya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Tutut Soeharto PTUN-kan Menkeu Purbaya Gegara Cegah Dirinya ke Luar Negeri | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pejabat Diduga Manipulasi SKP, Bupati Basel Ancam Gugat ke PTUN dan Laporkan ke BKN | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kuasa Hukum Petani Landbouw Tuding Pemkab Bangka Barat Lakukan Pembangkangan Hukum | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sengketa Lahan 113 Hektar, PTUN Kabulkan Gugatan Petani Desa Kelapa | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.