Korupsi di PT Timah
Tiga Orang Karyawan dan Satu Orang Eks Karyawan PT Timah jadi Saksi Terdakwa Alwin Albar
Keempat orang saksi yang dihadrikan dalam persidangan kali ini yaitu tiga orang karyawan PT Timah dan satu orang mantan karyawan PT Timah.
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Empat saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur dan metode washing plant (WP) dengan terdakwa terdakwa Alwin Albar.Selasa (18/08/2024).
Persidangan yang digelar di ruang garuda Pengadilan Negeri (Pangkalpinang) dimulai pukul 10.00 WIB dipimpin hakim Ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharo dengan hakim anggota MHD Takdir dan Warsono.
Keempat orang saksi yang dihadrikan dalam persidangan kali ini yaitu tiga orang karyawan PT Timah dan satu orang mantan karyawan PT Timah.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari JPU, para saksi diperiksa satu persatu mulai dari karyawan PT Timah bernama Riki Fernandes dan ketiga saksi lainnya menunggu giliran diluar.
Saat ini persidangan masih berlangsung di ruang garuda PN Pangkalpinang, selain saksi dari JPU nampak hadir beberapa orang yang duduk di kursi tamu persidangan mengenakan pakaian bertuliskan timah.
Terdakwa Alwin Albar sendiri duduk di samping pnasihat hukum, guna mendengarkan pemeriksaan saksi dari JPU.
(Bangkapos.com/Adi Saputra).
Mantan Dir Ops PT Timah Divonis Lebih Berat oleh Pengadilan Tinggi dengan Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Tak Puas Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara, Upaya Lanjutan Tunggu Perundingan |
![]() |
---|
Vonis Alwin Albar Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Tunggu Perintah Kepala Kejari Bangka Tengah |
![]() |
---|
Mantan Dir Ops PT Timah, Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara oleh Hakim PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Dengarkan Vonis Hakim, Widya Istri Alwin Albar Setia Mendampingi Suaminya Sidang di PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.