Korupsi di PT Timah

Tiga Orang Karyawan dan Satu Orang Eks Karyawan PT Timah jadi Saksi Terdakwa Alwin Albar

Keempat orang saksi yang dihadrikan dalam persidangan kali ini yaitu tiga orang karyawan PT Timah dan satu orang mantan karyawan PT Timah.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
Tiga saksi, yang dihadirkan JPU di sidang dugaan Korupsi CSD dan WP dengan terdakwa Alwin Albar di ruang garuda PN Pangkalpinang, Selasa (13/08/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Empat saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur dan metode washing plant (WP) dengan terdakwa terdakwa Alwin Albar.Selasa (18/08/2024).

Persidangan yang digelar  di ruang garuda Pengadilan Negeri (Pangkalpinang) dimulai pukul 10.00 WIB dipimpin hakim Ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharo dengan hakim anggota MHD Takdir dan Warsono.

Keempat orang saksi yang dihadrikan dalam persidangan kali ini yaitu tiga orang karyawan PT Timah dan satu orang mantan karyawan PT Timah.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari JPU, para saksi diperiksa satu persatu mulai dari karyawan PT Timah bernama Riki Fernandes dan ketiga saksi lainnya menunggu giliran diluar.

Saat ini persidangan masih berlangsung di ruang garuda PN Pangkalpinang, selain saksi dari JPU nampak hadir beberapa orang yang duduk di kursi tamu persidangan mengenakan pakaian bertuliskan timah.

Terdakwa Alwin Albar sendiri duduk di samping pnasihat hukum, guna mendengarkan pemeriksaan saksi dari JPU.

(Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved