Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Awal Mula Pertemuan Harvey Moeis dan Helena Lim Hingga Jadi Penampung Uang Pengamanan Tambang Ilegal

Awal Mula Pertemuan Harvey Moeis dan Helena Lim Hingga Jadi Penampung Uang Pengamanan Tambang Ilegal

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Kolase
Harvey Moeis dan Helena Lim 

BANGKAPOS.COM - Terungkap Begini Awal Mula Pertemuan Harvey Moeis dan Helena Lim Hingga Jadi Penampung Uang Pengamanan Tambang Ilegal miliaran rupiah.

Ada fakta baru terungkap dalam sidang kasus korupsi timah yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Pada sidang yang di mana Harvey Moeis menjadi terdakwa  terungkap awal mula perkenalan suami Sandra Dewi tersebut dengan crazy rich Helena Lim.

Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa membeberkan awal mula pertemuan Harvey dengan Helena yang terjadi pada tahun 2018 silam saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

JPU mengungkap bahwa Harvey Moeis menggunakan Money Changer milik Crazy Rich Helena Lim guna menampung uang pengamanan tambang ilegal dari sejumlah perusahaan smelter swasta sebesar Rp 420 miliar.

Baca juga: Terungkap Peran Eks Kadis ESDM Babel di Kasus Korupsi Timah hingga Ditetapkan Jadi Tersangka Baru

Pada saat pertemuan tersebut, Harvey kemudian mengetahui bahwa Helena merupakan pemilik dari perusahaan yang bergerak dalam jasa penukaran uang atau Money Changer bernama PT Quantum Skyline Exchange.

"Sehingga setelah pertemuan itu terdakwa Harvey Moies dan Helena sering berkomunikasi dan terdakwa Harvey Moeis meminta Helena untuk menerima uang dari perusahaan smelter swasta," kata Jaksa di ruang sidang.

Jaksa juga menyebut bahwa Harvey berperan mengatur mekanisme pengiriman uang yang nantinya akan dilakukan oleh perusahaan smelter swasta melalui Money Changer milik Helena.

Adapun mekanisme yang digunakan, Jaksa mengatakan, pihak perusahaan Smelter Swasta itu nantinya bakal menghubungi Helena untuk menanyakan terlebih dahulu nilai tukar mata uang yang berlaku saat itu.

"Setelah disampaikan kemudian pemilik smelter swasta maupun karyawan smelter swasta mengirimkan uang kerekening money changer PT Quantum Skyline Exchange yang diberikan Helena," ungkap Jaksa.

Setelah uang tersebut masuk ke rekening perusahaan tersebut, Helena pun kemudian menghubungi Harvey guna menanyakan kelanjutan dari proses pengiriman uang yang telah masuk.

Saat itu Harvey memerintahkan Helena Lim agar mengirimkan uang tersebut dengan cara ditransfer ke rekening miliknya serta diantar secara langsung ke kantor PT Refined Bangka Tin yang beralamat di Jakarta Selatan.

Jaksa mengatakan, mekanisme pengumpulan dan pengiriman dana pengamanan tersebut dilakukan via rekening PT Quantum Skyline Exchange agar seolah-olah uang yang ditransfer merupakan transaksi penukaran uang asing.

"Yang selanjutnya setelah uang tersebut masuk ke rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange maka dilakukan penarikan secara tunai oleh Helena yang kemudian uang tersebut diserahkan dan dikelola oleh Harvey Moeis," ucapnya.

Tangkap Layar Video Tahap II Tersangka HM dan HLN beserta barang bukti.
Tangkap Layar Video Tahap II Tersangka HM dan HLN beserta barang bukti. ((IST))

Dalam penampungan uang tersebut juga diketahui bahwa Helena tidak melaporkan semua transaksi terkait dengan perusahaan smelter swasta itu kepada Bank Indonesia maupun ke Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).

Baca juga: Apa itu RKAB? Kenapa Bisa Menyeret Eks Plt Kadis ESDM Babel Jadi Tersangka di Kasus Timah

"Bahwa jumlah uang terkait kegiatan kerjasama antara smelter swasta dengan PT. Timah, Tbk yang diterima Terdakwa Harvey Moies melalui sarana PT Quantum Skyline Exchange milik Helena yaitu sebesar USD 30.000.000 (Tiga puluh juta dollar amerika) atau setara Rp420.000.000.000," pungkasnya.

Harvey Moeis Samarkan Uang Hasil Tambang Ilegal

Peran Artis Sandra Dewi terungkap dalam dakwaan pencucian uang suaminya Harvey Moeis terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Sandra menerima sejumlah uang yang sudah dibelanjakan menjadi aset sampai tas mewah.

"(Harvey) mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.

Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum, uang yang diterima Sandra dipakai untuk pelunasan rumah di The Pakubuwono House, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Lalu, ada juga yang dibelikan tanah di Blok J-3, Jalan Haji Kelik, Permata Regency.

“(Ada juga) pembelian tas branded (sebanyak 88 buah),” ucap jaksa.

Kebanyakan tas yang dibeli bermerek Hermes dan Channel. Sebagian diketahui palsu.

Jaksa juga menyebut Sandra telah membeli 141 perhiasan berupa kalung, anting, dan cincin dengan uang dari Harvey. Tidak dirinci total harga keseluruhan perhiasan yang telah dibeli itu.

Harvey juga menyamarkan uangnya ke rekening asisten pribadi Sandra, Ratih Purnamasari. Dana yang dikirimkan digunakan untuk kebutuhan Sandra dan Harvey.

“(Rekening dibuka) pada tahun 2021, selanjutnya rekening tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis,” tutur jaksa. 

Jaksa memaparkan, Harvey juga membeli satu bidang Tanah di Senayan Residence, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kotamadya Jakarta Selatan.

Dari bidang tanah tersebut dilakukan pembangunan dengan menggunakan rekening khusus yang dibuka Harvey Moeis yang sumber dananya sebagian besar berasal dari PT Quantum Skyline Exchange dan PT Refined Bangka Tin.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar “Memperkaya terdakwa Harvey Moesi dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.

Selain membeli tanah dan bangunan, Jaksa menambahkan, uang ratusan miliar yang diterima Harvey Moeis juga disamarkan dengan membeli kendaraan mewah, 88 tas bermerek, 141 perhiasan, mata uang asing senilai 400.000 dollar AS, uang tunai Rp 13,5 miliar, serta logam mulia.

“Sehingga, seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah diwilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk,” kata jaksa.

(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribunnews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved