Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Harvey Moeis Bersekongkol dengan Bos Smelter Swasta dan Dirut Akali PT Timah, JPU Beber Modusnya

Harvey Moeis bersama sejumlah bos smelter swasta dan petinggi PT Timah Tbk bersekongkol mengakali perusahaan plat merah tersebut.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com
Harvey Moeis digiring petugas Kejaksaan Agung setelah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi tata niaga timah. Harvey Moeis bersama sejumlah bos smelter swasta dan petinggi PT Timah Tbk bersekongkol mengakali perusahaan plat merah tersebut. 

2. Harvey Moeis disebut jaksa telah mengkoordinir biaya pengamanan tambang ilegal sebesar USD 500 sampai USD 750 per ton.

Uang itu dikumpulkan Harvey Moeis dari lima perusahaan smelter swasta, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Setoran uang dari lima perusahaan tersebut dicatat seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

"Meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Coorporate Social Responsibility yang dikelola oleh Terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin," kata jaksa.

3. Harvey Moeis dalam perkara ini diduga menginisiasi kerja sama penyewaan alat processing untuk pengolahan logam timah antara PT Timah dengan perusahaan-perusahaan smelter swasta.

Padahal, lima perusahaan itu tidak memiliki competent person (CP) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Terdakwa Harvey Moeis menginisiasi kerja sama sewa alat procesing untuk penglogaman timah smelter swasta yang tidak memiliki Competent Person antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa dengan PT Timah Tbk," katanya.

4. Harvey Moeis diduga bernegosiasi dengan PT Timah untuk kesepakatan harga sewa smelter tanpa didahului feasibility study atau studi kelayakan yang memadai.

5. Harvey Moeis bersama perwakilan perusahaan-perusahaan swasta bersepakat dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja (SPK) di wilayah ijn usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

"Dengan tujuan melegalkan pembelian bijih timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal di IUP PT Timah Tbk," kata jaksa.

6..Harvey Moeis dan perusahaan swasta diduga membeli bijih timah dari penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Pembelian bijih timah itu dilakukan dalam rangka kerja sama sewa peralatan processing pengolahan logam timah.

Sebab kerja sama itu tidak tertuang di dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Timah maupun perusahaan-perusahaan smelter swasta.

"Melakukan kerja sama sewa peralatan procesing penglogaman timah dengan PT Timah Tbk yang tidak tertuang dalam RKAB PT Timah Tbk maupun RKAB lima smelter beserta perusahaan afiliasinya dengan cara melakukan pembelian bijih timah yang berasal dari penambang ilegal dalam wilayah IUP PT Timah Tbk," kata jaksa.

7. Dari hasil negosiasi sebelumnya dengan petinggi PT Timah, akhirnya terjadi kesepakatan terkait harga sewa peralatan processing penglogaman timah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved