Berita Pangkalpinang
Kotak Kosong dalam Pilkada Bakal Tersaji di Babel, Akademisi Singgung soal Perampasan Hak Rakyat
Fenomena kontak kosong hampir dipastikan bakal tersaji di level Pemilihan Bupati Bangka Selatan dan Pemilihan Walikota Pangkalpinang
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Akademisi Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung (UBB) Ariandi Zulkarnain menyoroti fenomena kemunculan calon tunggal atau kotak kosong dalam Pilkada 2024 di Wilayah Bangka Belitung.
Seperti diketahui, saat ini fenomena kontak kosong hampir dipastikan bakal tersaji di level Pemilihan Bupati Bangka Selatan dan Pemilihan Walikota Pangkalpinang. Hal itu, karena di dua daerah tersebut partai politik hanya memberikan rekomendasi dukungan pada satu pasangan bakal calon.
Menurut Ariandi fenomena calon tunggal itu akan membuat adanya seniah Broken linked atau keterputusan keterhubungan aspirasi yang dikehendaki pemilih dengan apa yg menjadi keluaran parpol.
"Kita semua dipertontonkan manuver dan drama partai politik pada pilkada 2024. Kali ini sejumlah daerah di Indonesia dan Babel sudah menampaknya wujud pilkada dengan calon tunggal atau yang biasa kita kenal dengan kotak kosong. Mufakat elite diruang partai membuat seolah Pilkada menjadi permainan kartel untuk kepentingan mengeleminasi lawan politik dan pragmatisme partai dalam melihat kepentingan kekuasaan," ujar Ariandi, Kamis (15/8/2024).
Ariandi mengibaratkan, kotak kosong merupakan perampasan hak rakyat melalui Pilkada abal-abal yang menghilangkan esensi pemilu yang demokratis dalam mekanisme memilih pemimpin.
"Baik di Pangkalpinang dan Bangka Selatan yang paling berpotensi dilaksanakan pilkada kotak kosong menjadi contoh, bahwa strategi politik sudah mulai beradaptasi dengan upaya borong partai untuk melahirkan calon tunggal," tambahnya.
Meski begitu Dosen Ilmu Politik itu juga memaparkan, dibalik perdebatan kotak kosong merupakan suatu konstitusiona, karena diatur dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016. l
"Lahirnya pasal kotak kosong pada esensinya merupakan wujud atas fenomena alami karena superioritas elektabilitas petahana disebuah daerah. Namun setelah dilegalkan kotak kosong dianggap cara jitu untuk memenangkan pilkada dengan mengikat mufakat diruang gelap yang jauh dari terang benderang penglihatan publik dan atas kepentingan publik," ucapnya.
Untuk itu ia menegaskan, jika kotak kosong merupakan suatu bencana demokrasi bagi kehidupan Pemilu di Indonesia, mengingat jumlah populasi dan sistem multipartai yang saat ini diterapkan.
"Tentu ini menjadi paradoks bahwa pilkada harus dilaksanakan dengan calon tunggal, seolah partai luput atas peran nya dalam kandidasi dan nominasi pilihan pemimpin bagi publik," pungkasnya.
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)
| Dua Hari Dua Bangkai Buaya di Pangkalpinang, BKSDA: Habitat Tak Rusak, Ini Kasus Lain |
|
|---|
| Hellyana Temui Kajari Pangkalpinang Minta Kasusnya di RJ, Korban Minta Tetap Lanjut ke Proses Hukum |
|
|---|
| HAS Hanandjoeddin Layak jadi Pahlawan Nasional, Babel Akan Terus Mengusulkan ke Presiden |
|
|---|
| DPRD Bangka Belitung Minta Thorcon Setop Bangun PLTN di Gelasa Karena Izin Belum Lengkap |
|
|---|
| 50 Sekolah di Kota Pangkalpinang Terima Program MBG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240201-ariandi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.