Berita Bangka Belitung
BNN Babel Ringkus 17 Pelaku Narkoba di Dua Kampung Rawan, Sabu Dijual Seperti Kacang Goreng
BNN Provinsi Bangka Belitung berhasil menangkap 17 orang dalam operasi pemulihan kampung rawan narkoba. Dalam penggerebekan ...
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan 17 orang dalam operasi pemulihan kampung rawan narkoba di wilayah Negeri Serumpun Sebalai.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kepala BNN Provinsi Bangka Belitung, Brigjen Pol Eko Kristianto, dalam konferensi pers yang turut dihadiri Wali Kota Pangkalpinang dan Bupati Bangka Tengah, Senin (10/11/2025).
Brigjen Pol Eko menjelaskan, para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kampung Suka Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kabupaten Bangka Selatan pada Kamis (6/11/2025), dan di Desa Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah pada Jumat (7/11/2025).
“Untuk penggerebekan di Suka Damai, kami berhasil menangkap 11 orang. Ada beberapa titik yang jualan narkoba di pasar, yang baru tertangkap dua lapak. Mereka menjual narkoba di atas meja dengan timbangan elektronik, seperti jualan kacang goreng,” ungkap Brigjen Pol Eko.
Dalam operasi tersebut, BNN Babel bekerja sama dengan Polres Bangka Belitung dan jajaran TNI, mengingat kawasan tersebut sudah lama menjadi target aparat gabungan.
"Ini sudah cukup lama, kenapa aparat tidak melakukan penggrebekan karena isunya luar biasa seperti ada senjata api, backing dan cara mereka jualan titik masuk menuju pasar itu sudah ada orang-orangnya dia," jelasnya.
Dari 11 orang tersebut enam orang diantaranya akan diproses hukum lebih lanjut, dengan barang bukti total 19,30 gram sabu.
Baca juga: Markas Narkoba di Tengah Permukiman Padat Sukadamai Digerebek, 11 Pelaku Tak Berkutik saat Ditangkap
Selain itu untuk penangkapan di Desa Tanjung Gunung, BNN Provinsi Bangka Belitung berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku tindak pidana narkotika.
"Dari Desa Tanjung Gunung mengamankan barang bukti dari dua pelaku yakni 2,48 gram sabu, yang disimpannya di dalam kotak rokok," ucapnya.
Akibat para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara itu Brigjen Pol Eko Kristianto mengungkapkan, pihaknya akan melakukan sejumlah langkah guna menekan peredaran narkotika di kedua wilayah tersebut.
"Apa yang dipulihkan yakni nama baik dari kampung itu, untuk itu kami mengandeng seluruh RT RW. Kami juga sudah ke tokoh agama, untuk menjadi relawan anti narkoba. Lalu akan dibentuk forum pemulihan Suka Damai, diharapkan forum ini dapat berhasil mengubah nama Suka Damai yang selama ini image kurang bagus," ungkapnya.(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
| Nasib Pemilik Tambang Disergap Satgas PKH Halilintar, Belasan Unit Alat Berat Disita Kini Ditahan |
|
|---|
| Profil Mayjen Febriel Buyung Sikumbang, Kasatgas PKH Halilintar Sergap Praktik Tambang Ilegal Babel |
|
|---|
| BPS Babel Gelar Rakor Sensus Ekonomi 2026, Dorong Kolaborasi dan Data Akurat |
|
|---|
| Profil Akhmad Elvian, Sejarawan Budayawan 3 Dekade Babel, 41 Buku Disimpan di 122 Perpustakaan Dunia |
|
|---|
| Polda Babel Gelar Apel Kesiapsiagaan, Seluruh Personel Disiagakan Hadapi Cuaca Ekstrem |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251110-KONFERENSI-PERS-BNN-Provinsi-Bangka-Belitung-menggelar-konferensi-pers.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.