Pilkada Serentak 2024
Pilwako Pangkalpinang dan Pilbup Basel, Mempertontonkan Pilkada Abal-Abal Drama Merampas Hak Rakyat
Kotak kosong merupakan perampasan hak rakyat melalui Pilkada abal-abal yang menghilangkan esensi pemilu yang demokratis dalam mekanisme memilih pemimp
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pilkada Serentak 2024 di Bangka Belitung bakal mempertontonkan pelecehan demokrasi dengan menampilkan pasangan yang melawan kotak kosong.
Diperkirakan pasangan calon tunggal yang bakal melawan kotak kosong terjadi di dua Pilkada yakni di Pilwako Pangkalpinang dan Pilkada Bangka Selatan.
Diketahui di Pilwako Pangkalpinang 2024, pasangan Maulan Aklil-Hakim memborong dukungan seluruh partai politik yang masuk ke DPRD dan mencetak sejarah kelam Pilwako di Pangkalpinang.
Demikian juga dengan di Pilbup Bangka Selatan 2024, pasangan incumbent Riza Herdavid-Debby juga hampir meraup seluruh dukungan partai politik.
Fenomena peserta Pilkada memborong semua dukungan partai politik atau calon tunggal yang akan melawan kotak kosong ini dikritisi oleh Akademisi Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung (UBB) Ariandi Zulkarnain.
Fenomena kontak kosong ini kata Ariandi hampir dipastikan bakal tersaji di level Pilbup Bangka Selatan dan Pilwako Pangkalpinang.
Menurut Ariandi fenomena calon tunggal itu akan membuat adanya seniah Broken linked atau keterputusan keterhubungan aspirasi yang dikehendaki pemilih dengan apa yg menjadi keluaran parpol.
"Kita semua dipertontonkan manuver dan drama partai politik pada pilkada 2024. Kali ini sejumlah daerah di Indonesia dan Babel sudah menampaknya wujud pilkada dengan calon tunggal atau yang biasa kita kenal dengan kotak kosong. Mufakat elite di ruang partai membuat seolah Pilkada menjadi permainan kartel untuk kepentingan mengeleminasi lawan politik dan pragmatisme partai dalam melihat kepentingan kekuasaan," ujar Ariandi, Kamis (15/8/2024).
Ariandi mengibaratkan, kotak kosong merupakan perampasan hak rakyat melalui Pilkada abal-abal yang menghilangkan esensi pemilu yang demokratis dalam mekanisme memilih pemimpin.
"Baik di Pangkalpinang dan Bangka Selatan yang paling berpotensi dilaksanakan pilkada kotak kosong menjadi contoh, bahwa strategi politik sudah mulai beradaptasi dengan upaya borong partai untuk melahirkan calon tunggal," tambahnya.
Meski begitu Dosen Ilmu Politik itu juga memaparkan, dibalik perdebatan kotak kosong merupakan suatu konstitusiona, karena diatur dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016. l
"Lahirnya pasal kotak kosong pada esensinya merupakan wujud atas fenomena alami karena superioritas elektabilitas petahana disebuah daerah. Namun setelah dilegalkan kotak kosong dianggap cara jitu untuk memenangkan pilkada dengan mengikat mufakat diruang gelap yang jauh dari terang benderang penglihatan publik dan atas kepentingan publik," ucapnya.
Untuk itu ia menegaskan, jika kotak kosong merupakan suatu bencana demokrasi bagi kehidupan Pemilu di Indonesia, mengingat jumlah populasi dan sistem multipartai yang saat ini diterapkan.
"Tentu ini menjadi paradoks bahwa pilkada harus dilaksanakan dengan calon tunggal, seolah partai luput atas peran nya dalam kandidasi dan nominasi pilihan pemimpin bagi publik," pungkasnya.
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho/Hendra)
| Sosok Nadalsyah Cagub Kalteng Kalah di Pilkada 2024, Anak Gagal Jadi Bupati Karena Beli Suara |
|
|---|
| Pemungutan Suara Ulang Empat TPS di Bangka Barat Bakal Berlangsung 22 Maret 2025 |
|
|---|
| Partisipasi Pemilih di Empat TPS Desa Sinar Manik Hanya 55 Persen di Pilkada Bangka Barat 2024 |
|
|---|
| 2.080 Pemilih Bakal Mencoblos Ulang di Desa Sinar Manik, KPU Bangka Barat Tunggu Juknis Jadwal PSU |
|
|---|
| Hidayat Arsani Kenang Orang Tua Usai MK Tolak Gugatan Pilkada: Saya Teringat Kedua Orang Tua |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.