Senin, 4 Mei 2026

CPNS 2024

Ini Syarat Rekrutmen CPNS Kemenkumham 2024, Dokumen yang Diperlukan dan Cara Mendaftar

Ini Syarat Rekrutmen CPNS Kemenkumham 2024, Dokumen yang Diperlukan dan Cara Mendaftar.

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tribunnews
Rekrutmen CPNS di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (disingkat Kemenkumham RI) 

BANGKAPOS.COM - Ini Syarat Rekrutmen CPNS Kemenkumham 2024, Dokumen yang Diperlukan dan Cara Mendaftar.

Banyak instansi yang membuka rekrutmen CPNS 2024 setelah resmi diumumkan oleh BKN.

Satu di antaranya ada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

Kemenkumham resmi membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024, Selasa (20/8/2024).

Pembukaan ini telah diumumkan melalui media sosial lembaga terkait.

"Penerimaan CPNS Kemenkumham telah dibuka. Cek informasi selengkapnya melalui laman casn.kemenkumham.go.id," tulis Kemenkumham melalui Instagram.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024, Kemenkumham mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS.

Baca juga: Segini Passing Grade CPNS 2024, TWK, TIU dan TKP

Pendaftaran ini memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai posisi strategis di Unit Pusat dan Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia.

Pendaftaran dibuka secara daring melalui laman sscasn.bkn.go.id mulai dari 20 Agustus hingga 6 September 2024. Sebelum melakukan pendaftaran, calon pelamar diimbau untuk menyiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Seleksi CPNS ini terbuka untuk pelamar umum dan pelamar khusus, seperti Putra/Putri Kalimantan dan penyandang disabilitas. Jabatan yang tersedia meliputi berbagai bidang, mulai dari Widyaiswara, Analis Sumber Daya Manusia, hingga Penjaga Tahanan.

Persyaratan Umum CPNS Kemenkumham 2024

Untuk mengikuti seleksi ini, pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan umum, antara lain:

Warga Negara Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Kualifikasi Pendidikan: Pelamar harus memiliki ijazah dan transkrip nilai yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved