Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

Gelombang Protes Revisi UU Pilkada Bermunculan, Mahasiswa dan Buruh Demo Besar-besaran di DPR

Pihak akademisi, mahasiswa, ormas Islam hingga buruh mengambil sikap untuk mengawal putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan Pilkada.

|
Editor: fitriadi
Kolase Tribunnews.com
Seruan aksi massa kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). BEM sejumlah kampus di Indonesia akan menggelar aksi demo untuk mengawal putusan terkait pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Gelombang protes DPR RI merevisi Undang-undang (UU) Pilkada datang dari berbagai kalangan.

Pihak akademisi, mahasiswa, ormas Islam hingga buruh mengambil sikap untuk mengawal putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan Pilkada.

Bahkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) siap turun ke jalan mendesak DPR RI tidak mengesahkan revisi UU Pilkada yang baru selesai dibahas Badan Legislatif (Baleg) dan Panitia Kerja (Panja) DPR RI.

BEM mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal putusan MK.

Mahasiswa mulai turun berdemonstrasi di Gedung DPR RI pada hari ini, Kamis (22/8/2024).

Tidak hanya mahasiswa, buruh pun turun ke jalan untuk berunjuk rasa.

Dewan Guru Besar UI Minta Hentikan Revisi UU Pilkada

Sementara itu, imbauan kepada DPR RI datang dari sejumlah kalangan.

Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) meminta DPR RI untuk menghentikan revisi Undang-undang (UU) Pillkada.

Mereka menilai, Indonesia tengah terjadi krisis konstitusi akibat pembangkangan yang dilakukan DPR secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan terhadap konstitusi.

Akibatnya, kata mereka, Indonesia kini berada dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan.

"Tingkah-polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR itu, tak lain dan tak bukan merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme, yang pada 1998 telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa sehingga melahirkan Reformasi," demikian keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (22/8/2024).

Mereka menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara.

Mereka menganggap DPR merevisi UU Pilkada, namun mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.

"Nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat," tulisnya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved