Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

Goenawan Mohamad Bilang DPR RI Harus Dibubarkan

Goenawan Mohamad mengatakan DPR RI sudah keterlaluan melawan konstitusi sehingga  harus dibubarkan.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com/Ibriza
Juru Bicara aksi akademisi dan mahasiswa, Alif Ilman, melakukan orasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (22/8/2024). Para akademisi dan guru besar menyuarakan ancaman berupa pemboikotan Pilkada 2024, jika DPR dan Presiden Jokowi tetap nekat mengesahkan RUU Pilkada. 

Kata dia, DPR sudah kerap melakukan penundaan seperti saat ini. Bivitri menyatakan, ini hanyalah sebuah manuver dari anggota legislatif.

"Kita sudah belajar dari peristiwa-peristiwa yang lalu kalau ada manuver-manuver semacam ini seperti penundaan paripurna dan sebagainya bukan berarti jangan terharu dulu gitu ya bukan berarti ini kemenangan," kata Bivitri saat dimintai tanggapannya, Kamis (22/8/2024).

Bivitri juga menyatakan, keputusan untuk menunda pengesahan sidang RUU ini bukan bentuk ketulusan dari anggota DPR terhadap keresahan rakyat.

Pasalnya kata dia, landasan dari DPR RI menunda pengesahan Revisi UU Pilkada ini karena peserta rapat tidak quorum.

"Bukan berarti ini ketulusan hati atau benar-benar, karena alasannya karena quorum tapi kita patut untuk curiga bahwa sebenarnya ada hal-hal yang tengah dilakukan ada cara-cara yang mungkin sedang dipikirkan supaya bagaimanapun undang-undang ini lolos gitu," kata dia.

Sehingga kata Bivitri, penundaan ini jangan ditafsirkan lebih jauh oleh publik.

Dia meminta agar publik untuk tetap mengawal agenda penolakan tersebut seraya meluasnya seruan Darurat Demokrasi.

"Tapi buat saya ini bukan berarti ini ditunda sampai tahun depan atau bahkan ga jadi, jangan ditafsirkan dulu seperti itu," tandas Bivitri.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang paripurna. Mulanya, ia menjelaskan bahwa rapat paripurna hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.

"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna.

Politikus Gerindra itu menyatakan bahwa sidang paripurna ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi quorum. 

Dengan begitu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang paripurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI.

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripurna karena quorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang.

DPR Bisa Ikut Keputusan MK

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved