Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

Ratusan Anggota DPR Ngumpet Tak Hadiri Rapat UU Pilkada, Ada yang Takut Dilarang Istri

Dari ratusan anggota DPR RI, hanya 89 orang yang hadir ikut rapat paripurna pengesahan UU Pilkada, jadi rapat batal karena tidak kuorum.

Editor: fitriadi
AFP/BAY ISMOYO
Foto udara menunjukkan para pengunjuk rasa memblokir akses ke gedung DPR di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024 untuk memprotes upaya pembatalan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah aturan kelayakan kandidat dalam pemilihan penting akhir tahun ini. 

'Surat Cinta' Mahfud Untuk Parpol dan DPR

Sementara itu, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menuliskan sebuah postingan di akun Instagram dan X menyikapi kerasnya reaksi masyarakat terhadap upaya masif dan sistematis DPR RI menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa lalu, 20 Agustus 2024.

Isi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah harus terpenuhi pada saat pendaftaran.

Upaya menganulir 2 keputusan lembaga konstitusi tertinggi tersebut dipertontonkan secara angkuh oleh DPR melalui proses legislasi rancangan undang-undang (RUU) Pilkada secara kilat, yang sudah tentu tidak mematuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Mahfud MD secara impisit manuver DPR saat ini sudah kebablasan. Menurut Mahfud MD, putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU.

"Berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka," tulis Mahfud MD.

Berikut isi lengkap postingan Mahfud MD di X dan di IG:

Yth. Pimpinan Parpol dan para anggota DPR.

Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka.

Tetapi ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik.

Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dengan menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi.

Silahkan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu. Tetapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat.

Berbuatlah tapi “Jangan pernah lelah mencintai Indonesia”.

Publik Jangan Berhenti Bersuara

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti meminta kepada publik untuk tetap bersuara menggaungkan penolakan kepada DPR RI dan Pemerintah seraya ditundanya pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPR RI.

Kata dia, DPR sudah kerap melakukan penundaan seperti saat ini. Bivitri menyatakan, ini hanyalah sebuah manuver dari anggota legislatif.

"Kita sudah belajar dari peristiwa-peristiwa yang lalu kalau ada manuver-manuver semacam ini seperti penundaan paripurna dan sebagainya bukan berarti jangan terharu dulu gitu ya bukan berarti ini kemenangan," kata Bivitri saat dimintai tanggapannya, Kamis (22/8/2024).

Bivitri juga menyatakan, keputusan untuk menunda pengesahan sidang RUU ini bukan bentuk ketulusan dari anggota DPR terhadap keresahan rakyat.

Pasalnya kata dia, landasan dari DPR RI menunda pengesahan Revisi UU Pilkada ini karena peserta rapat tidak quorum.

"Bukan berarti ini ketulusan hati atau benar-benar, karena alasannya karena quorum tapi kita patut untuk curiga bahwa sebenarnya ada hal-hal yang tengah dilakukan ada cara-cara yang mungkin sedang dipikirkan supaya bagaimanapun undang-undang ini lolos gitu," kata dia.

Sehingga kata Bivitri, penundaan ini jangan ditafsirkan lebih jauh oleh publik.

Dia meminta agar publik untuk tetap mengawal agenda penolakan tersebut seraya meluasnya seruan Darurat Demokrasi.

"Tapi buat saya ini bukan berarti ini ditunda sampai tahun depan atau bahkan ga jadi, jangan ditafsirkan dulu seperti itu," tandas Bivitri.

Massa Demo Dobrak Pagar DPR

Massa aksi demontrasi dari mahasiswa tolak paripurna Revisi UU Pilkada berupaya dobrak pagar gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Pantauan Tribunnews.com di lokasi upaya mahasiswa tersebut terjadi sekira pukul 13.00 WIB.

Terlihat mahasiswa menaiki gerbang DPR untuk mencopoti besi runcing yang ada di atas gerbang gedung DPR.

Tak hanya itu besi-besi yang membentengi pagar gedung DPR berupaya dilepas oleh mahasiswa.

Di lokasi terlihat juga mahasiswa membakar ban di depan gedung DPR

Kemudian di lokasi mahasiswa juga mencoret dinding pagar gedung DPR dengan tulisan Dewan Pengkhianat Rakyat.

Adapun hingga 13.39 WIB pantauan Tribunnews mahasiswa masih berdiri di pagar gedung DPR berupaya untuk mendobrak gerbang tersebut.

(Wartawan Tribunnews, Igman Ibrahim/Mario Christian Sumampow, Reynas Abdila, Rizki Sandi Saputra, Faryyanida Putwiliani)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved