Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

Revisi UU Pilkada Batal, Baleg DPR Minta Maaf Setelah Timbul Gejolak, Pakar: Jangan Main-main!

Guru Besar Unhas, Muhammad Nur Sadik, mengingatkan DPR selaku wakil rakyat untuk tak bermain-main dengan masalah implementasi demokrasi.

Editor: fitriadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengunjuk rasa bersitegang dengan aparat kepolisian saat menyampaikan aspirasi menolak pengesahan hasil revisi UU Pilkada di Gerbang Pancasila (belakang) kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). 

Baleg DPR Minta Maaf

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, meminta maaf seusai masifnya gejolak menyikapi pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada. 

Baidowi yang sempat menjadi sorotan setelah memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Pilkada kemarin, mengaku tak berniat membuat kisruh di masyarakat. 

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, terkait dengan rapat-rapat di Badan Legislasi yang memicu gejolak," kata Baidowi dalam program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Kamis (22/8/2024). 

Pria yang akrab disapa Awiek ini menegaskan bahwa DPR hanya menjalankan tugas sebagai lembaga legislatif negara. 

Politikus PPP ini juga menjelaskan, RUU Pilkada sudah sejak lama ingin dibahas.

"Tidak ada niat kami untuk membuat gejolak ini, yang dilakukan oleh DPR dalam hal ini Badan Legislasi, yakni, menjalankan penugasan membahas revisi UU Pilkada," tuturnya. 

Ia mengungkapkan, RUU Pilkada telah bergulir sejak tahun lalu, kemudian disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR pada November 2023.

Namun, dia menyebut pembahasan RUU Pilkada sempat tertunda lantaran gelaran Pilpres 2024. 

"Karena revisi UU Pilkada ini sudah diusulkan sejak November 2023 sudah menjadi usul inisiatif DPR dan ketika mau dibahas surpres (surat presiden) sudah turun terkendala pelaksanaan pemilu," lanjutnya. 

Awiek mengatakan, RUU ini kemudian mulai dibahas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Mahkamah Agung (MA) yang sama-sama mengeluarkan putusan soal persyaratan Pilkada.

"Kemudian ketika kemarin ada momentum putusan, baik MA maupun MK dan adanya niatan untuk pembahasan, yasudah sekalian dilanjutkan," tutur Awiek. 

DPR Batal Sahkan RUU Pilkada 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya telah memastikan pengesahan revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipastikan batal.

DPR dipastikan tidak akan mengesahkan RUU Pilkada.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved