Aksi Tolak Revisi UU Pilkada
Revisi UU Pilkada Batal, Baleg DPR Minta Maaf Setelah Timbul Gejolak, Pakar: Jangan Main-main!
Guru Besar Unhas, Muhammad Nur Sadik, mengingatkan DPR selaku wakil rakyat untuk tak bermain-main dengan masalah implementasi demokrasi.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - DPR RI akhirnya batal mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setelah mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan.
DPR RI dan pemerintah menyatakan mengikuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU Pilkada.
Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang merevisi UU Pilkada itu pun meminta maaf kepada masyarakat atas gejolak yang timbul.
Merespons hal ini, Guru Besar Kebijakan Publik dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Muhammad Nur Sadik, mengingatkan DPR selaku wakil rakyat untuk tak bermain-main dengan masalah implementasi demokrasi.
Menurutnya, suatu negara tidak menjadi negara maju karena tak mengimplementasikan demokrasi secara benar.
"Ke depannya seharusnya DPR itu sebagai wakil rakyat jangan bermain-mainlah, (jangan) coba bermain-main lagi dengan masalah implementasi demokrasi itu."
"Ini adalah tantangan buat negara kita kenapa enggak maju-maju karena kita tidak mengimplementasikan demokrasi secara benar," kata Nur Sadik dalam acara Kompas Malam di Kompas TV, Kamis (22/8/2024).
Ia lantas menegaskan bahwa negara maju ditentukan dari aturannya. Jika aturannya baik, negara itu akan maju.
"Suatu negara yang yang maju adalah ditentukan dari aturannya. Kalau aturannya itu benar dan baik, yakin dan pasti bahwa negara itu akan maju juga, tapi kalau aturannya itu menyesuaikan dengan keinginan sekelompok masyarakat atau elite itu berbahaya karena pemegang saham kekuasaan itu adalah rakyat. Rakyat-lah yang berkuasa," tuturnya.
Ia membeberkan bahwa batalnya revisi UU Pilkada akibat proses pembuatan kebijakan publik yang tidak benar.
"Jadi, akibatnya adalah ada penolakan dari masyarakat. Tidak melalui proses pembuatan kebijakan publik yang benar," ungkapnya.
Muhammad Nur Sadik menjelaskan bahwa proses pembuatan kebijakan publik harus melalui beberapa tahapan.
Namun, tahapan itu kemudian ada yang dilewati DPR RI sehingga muncul penolakan dari masyarakat.
"Kita harus melakukan yang pertama identifikasi masalahnya. Kemudian yang kedua adalah agenda setting-nya. Ketiga formulasinya, legitimasinya, implementasi dan baru sampai ke evaluasi."
"Ini langsung implementasi. Tidak ada identifikasi, tidak ada agenda setting, enggak ada formulanya seperti apa. Apalagi legitimasi langsung implementasi, akibatnya adalah ada penolakan dari masyarakat. Ini nyata bahwa ini kebijakan ini enggak benar proses pembuatannya," ujarnya.
Baleg DPR Minta Maaf
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, meminta maaf seusai masifnya gejolak menyikapi pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada.
Baidowi yang sempat menjadi sorotan setelah memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Pilkada kemarin, mengaku tak berniat membuat kisruh di masyarakat.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, terkait dengan rapat-rapat di Badan Legislasi yang memicu gejolak," kata Baidowi dalam program Sapa Indonesia Malam KompasTV, Kamis (22/8/2024).
Pria yang akrab disapa Awiek ini menegaskan bahwa DPR hanya menjalankan tugas sebagai lembaga legislatif negara.
Politikus PPP ini juga menjelaskan, RUU Pilkada sudah sejak lama ingin dibahas.
"Tidak ada niat kami untuk membuat gejolak ini, yang dilakukan oleh DPR dalam hal ini Badan Legislasi, yakni, menjalankan penugasan membahas revisi UU Pilkada," tuturnya.
Ia mengungkapkan, RUU Pilkada telah bergulir sejak tahun lalu, kemudian disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR pada November 2023.
Namun, dia menyebut pembahasan RUU Pilkada sempat tertunda lantaran gelaran Pilpres 2024.
"Karena revisi UU Pilkada ini sudah diusulkan sejak November 2023 sudah menjadi usul inisiatif DPR dan ketika mau dibahas surpres (surat presiden) sudah turun terkendala pelaksanaan pemilu," lanjutnya.
Awiek mengatakan, RUU ini kemudian mulai dibahas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Mahkamah Agung (MA) yang sama-sama mengeluarkan putusan soal persyaratan Pilkada.
"Kemudian ketika kemarin ada momentum putusan, baik MA maupun MK dan adanya niatan untuk pembahasan, yasudah sekalian dilanjutkan," tutur Awiek.
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya telah memastikan pengesahan revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipastikan batal.
DPR dipastikan tidak akan mengesahkan RUU Pilkada.
Dasco mengatakan DPR sudah sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024.
Adapun putusan MK itu berkaitan dengan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.
"Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada. DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," jelasnya.
Di sisi lain, Dasco juga membantah nantinya akan ada rapat paripurna malam-malam untuk mengolkan RUU Pilkada.
"Enggak ada (rapat paripurna). Gua jamin. Enggak ada," pungkasnya.
(Tribunnews.com/ Muhamad Deni Setiawan, Milani Resti/Igman Ibrahim)
Jokowi Dikecam Habis-habisan, Prabowo Buka Suara: Saya Jamin Enggak Ada |
![]() |
---|
Dikabarkan Marah Besar, Prabowo Berperan di Balik Batalnya Pengesahan Revisi UU Pilkada |
![]() |
---|
Demo Kawal Putusan MK di Sejumlah Tempat Ricuh, Fasilitas Kantor DPRD Majene Hancur |
![]() |
---|
Manuver Politik Revisi UU Pilkada di DPR, Prabowo Disebut Marah Besar, Jokowi Santai |
![]() |
---|
AJI Kota Pangkalpinang Bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.