Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

159 Peserta Aksi Tolak Revisi UU Pilkada Ditangkap, Komnas HAM: Bebaskan, Hak Warga Negara

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar Polda Metro Jaya segera membebaskan 159 peserta aksi demonstrasi yang ditangkap

|
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Dedy Qurniawan
AFP/BAY ISMOYO
Foto udara menunjukkan para pengunjuk rasa memblokir akses ke gedung DPR di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024 untuk memprotes upaya pembatalan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah aturan kelayakan kandidat dalam pemilihan penting akhir tahun ini. 

BANGKAPOS.COM--Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar Polda Metro Jaya segera membebaskan 159 peserta aksi demonstrasi yang ditangkap di depan Gedung DPR RI pada Kamis (22/8/2024).

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam pernyataan tertulisnya menyatakan bahwa tindakan penangkapan tersebut sangat disesalkan karena demonstrasi adalah hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat.

"Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini," ujar Anis.

Selain menyesalkan penangkapan tersebut, Komnas HAM juga mengkritik tindakan pembubaran paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap demonstrasi di depan Gedung DPR RI.

Anis menyoroti adanya indikasi penggunaan kekuatan berlebihan, terutama dengan keterlibatan TNI, yang seharusnya lebih mengedepankan pendekatan humanis dalam menghadapi aksi unjuk rasa.

"Keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan, seharusnya mengedepankan pendekatan humanis," ucap Anis.

Komnas HAM juga mendesak agar aparat penegak hukum dan penyelenggara negara memastikan kondusivitas aksi unjuk rasa yang diperkirakan akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan.

Menurut Anis, hal ini penting dilakukan untuk menghormati dan melindungi kebebasan berpendapat serta memastikan pemerintahan yang berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

"Hal ini perlu dilakukan atas dasar penghormatan dan perlindungan kebebasan berpendapat serta penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia," kata Anis.

Aksi demonstrasi ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat yang menolak revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI.

Dalam aksi tersebut, selain kelompok mahasiswa, beberapa partai politik seperti Partai Buruh dan Partai Ummat juga ikut serta dalam menolak RUU Pilkada.

Publik Figur Ikut Bersuara

Aktor Reza Rahadian bersama sejumlah publik figur lainnya turut serta dalam aksi unjuk rasa di depan kompleks DPR, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Aksi ini dilakukan untuk menuntut agar DPR tidak menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pencalonan kepala daerah dan jumlah kandidat dalam Pilkada 2024.

"Hari ini, saya sudah tidak bisa lagi berhenti diam. Saya tidak bisa tidur tenang di rumah," tegas Reza dari atas mobil komando di depan gedung DPR RI. Reza merasa ini adalah waktu yang tepat untuk turun bersama massa, menyuarakan aspirasi rakyat yang merasa suaranya dikhianati oleh para legislator.

Reza menekankan pentingnya menjaga putusan MK sebagai upaya untuk mengembalikan marwah lembaga tersebut, yang menurutnya telah tercoreng oleh putusan sebelumnya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved