Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

Sebelum Keluarnya Keputusan MK, Kaesang Pangarep Urus SK Belum Pernah Dipidana, Siap Maju Pilkada?

Selain mengurus SK belum pernah dipidana, Kaesang juga mengurus surat lainnya untuk mengikuti kontestasi Pilkada Jateng.

|
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Bangkapos.com/Deddy Marjaya
Sebelum Keluarnya Keputusan MK, Kaesang Pangarep Urus SK Belum Pernah Dipidana, Siap Maju Pilkada? 

Seandainya menggunakan PKPU sebelum dibatalkan MA, putra bungsu Presiden Jokowi itu tidak memenuhi syarat maju menjadi gubernur atau calon gubernur karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024.

Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024.

Namun demikian, revisi UU Pilkada batal disahkan lantaran rapat paripurna DPR RI yang digelar Kamis (22/8/2024) tidak kuorum.

Selain itu, dikebutnya RUU Pilkada ini juga ditentang masyarakat dengan menggelar berbagai aksi penolakan lantaran dianggap hanya demi kepentingan satu kelompok.

Di sisi lain, KPU telah menegaskan bahwa pendaftaran kepala daerah mengikuti putusan MK terbaru.

Adapun Kaesang telah dideklarasikan maju oleh Partai Nasdem pada Pilkada Jawa Tengah 2024 berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi.

Kaesang Tak Bisa Maju usai DPR Batal Revisi RUU Pilkada

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep kehilangan peluang untuk maju dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.

Pasalnya, Dewan perwakilan Rakyat (DPR) batal merevisi Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Sedianya, Kaesang yang masih berusia 29 tahun rencananya bakal diajukan sebagai wakil Ahmad Luthfi di Pilkada Jawa Tengah.

Ia juga sudah memperoleh lampu hijau dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk maju.

Namun, kala itu Kaesang terganjal dengan putusan MK  karena usianya yang belum mencapai batas aturan, yakni 30 tahun.

Diberitakan sebelumnya, upaya DPR yang menganulir putusan MK  dianggap sebagian pihak memuluskan jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang untuk bisa maju di Pilkada 2024.

(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribunnews.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved