Terungkap 17 Nama Penyuap Abdul Ghani saat Jabat Gubernur Maluku Utara, Segini Totalnya

Abdul Ghani Kasuba (AGK) mendapat uang suap dari kontraktor hingga pejabat saat masih menjabat Gubernur Maluku Utara.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com
Abdul Ghani Kasuba (AGK) mendapat uang suap dari kontraktor hingga pejabat saat masih menjabat Gubernur Maluku Utara. 

BANGKAPOS.COM, TERNATE

Kasus suap melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai terdakwa, menyeret sejumlah nama.

Nama-nama tersebut merupakan orang yang menyuap AGK saat masih menjabat Gubernur.

Ada 17 nama mulai dari kontraktor hingga pejabat yang menyuap AGK.

Nama-nama tersebut dibeberkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang dengan agenda tuntutan terhadap AGK, yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024).

Jaksa KPK, Greafik mengatakan 
17 nama tersebut memiliki latar belakang berbeda-beda, mulai dari kontraktor hingga pejabat Pemprov Maluku Utara.

Berikut 17 nama penyuap AGK:

1. Abdi Abdul Aziz Rp 250 juta
2. Ahmad Purbaya Rp 718 juta
3. Robert Nitiyudo Wachjo alias Haji Romo Rp 2.200.000.000
4. Hi Hajirudin Saleh Rp 6 miliar 200 juta
5. Silfana Bachmid Feni capai Rp 200 juta
6. Hartono alias Kotek Rp 50 juta 
7. Umar Zafar Albar Rp 50 juta 
8. Jerfis Jovano Leo Rp 110 juta
9. Nirwan M T Ali Rp 35 juta
10. Samsuddin A Kadir Rp 448 juta
11. Silfesis Andreas Rp 200 juta
12. Budi Lim Rp 1 miliar
13. Jamaludin Ua Rp 1.072.000.000
14. Lukeraja Pati Rp 145 juta
15. Maftu Iskandar Alam Rp 100 juta
16. Iga Yusi Umar Rp 15 juta 
17. Edi Sanusi USD 30 ribu

Total suap yang diterima terdakwa Abdul Ghani Kasuba sebesar Rp 13 miliar dan USD 30 ribu.

Jumlah tersebut berdasarkan keterangan para saksi, yang sudah disumpah saat sidang berlangsung.

AGK Dituntut 9 Tahun Penjara

Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba alias AGK dituntut 9 tahun penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain tuntutan kurungan penjara, AGK juga dituntut denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara uang pengganti Rp 109 miliar dengan ketentuan.

Tuntutan yang diberikan kepada AGK ini pada sidang lanjutan dengan agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024).

Jaksa KPK meminta Majelis Hakim mengadili dan menyatakan AGK terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur mencapai Rp100 miliar lebih. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved