Terungkap 17 Nama Penyuap Abdul Ghani saat Jabat Gubernur Maluku Utara, Segini Totalnya

Abdul Ghani Kasuba (AGK) mendapat uang suap dari kontraktor hingga pejabat saat masih menjabat Gubernur Maluku Utara.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com
Abdul Ghani Kasuba (AGK) mendapat uang suap dari kontraktor hingga pejabat saat masih menjabat Gubernur Maluku Utara. 

"(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan, " kata Jaksa KPK.

Selain itu, Jaksa meminta AGK dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109 miliar lebih dan USD 90 ribu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut AGK tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut."

"Dalam hal AGK tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 tahun," tandasnya.

Terpisah Hakim Ketua, Kadar Noh mengatakan kepada AGK tentang tuntutan yang sudah dibacakan JPU KPK.

"Sebagian barang bukti sudah dikembalikan ke yang berwenang dan sebagian sudah dimusnahkan dan sebagian dijadikan pada perkara lain," kata hakim.

"Silakan terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukum atas tuntutan ini," kata hakim.

Terdakwa AGK kemudian menanggapi permintaan hakim.

"Yang mulia, soal konsultasi saya serahkan ke penasehat hukum," kata AGK.

Hairun Rizal, Penasehat Hukum (PH) terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) bakal mengajukan pembelaan terhadap kliennya.

Dikatakan, sebagai PH, tentunya sangat menghormati apa yang menjadi tuntutan Jaksa KPK.

"Kalau bagi kami itu, versi KPK nanti kami juga akan lihat fakta-fakta sidang yang terungkap, baik keterangan saksi alat tulis yang diajukan."

"Itu yang akan menjadi dasar, sehingga kami akan ajukan pembelaan terhadap klien kami," katanya usai sidang, Kamis (22/8/2024).

Kata Hairun, pihaknya meminta waktu sepekan untuk minta nota pembelaan yang nanti disampaikan untuk sidang berikut.

Yang pasti, pihaknya akan siapkan pembelaan yang terbaik. Dan diharapkan pada pembelaan yang diajukan, Pengadilan Negeri Ternate bisa menjatuhi putusan secara objektif sesuai ketentuan Undang-undang Dasar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved