Aksi Tolak Revisi UU Pilkada
Jokowi Dikecam Habis-habisan, Prabowo Buka Suara: Saya Jamin Enggak Ada
Jokowi tengah jadi sorotan terkait kontroversi syarat pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Gerindra sekaligus Presiden terpilih Prabowo Subianto membela Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Seperti diketahui, Jokowi tengah jadi sorotan, bahkan dikecam terkait kontroversi syarat pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024.
Seperti apa bentuk pembelaan Prabowo terhadap Jokowi?
Baca juga: Dikabarkan Marah Besar, Prabowo Berperan di Balik Batalnya Pengesahan Revisi UU Pilkada
Prabowo menyampaikan beberapa poin dalam pidato penutupan acara HUT ke -26 dan Kongres ke-6 PAN di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2024) malam.
Poin-poin tersebut di antaranya soal Pilkada, izin tambang untuk ormas, hingga soal people power.
Prabowo Subianto menjamin pelaksanaan Pilkada 2024 bebas dari intervensi politik pemerintah.
Prabowo menyatakan pihaknya juga tidak pernah melakukan intervensi kepada parpol untuk mendukung paslon tertentu. Semua parpol pun diberi kebebasan untuk mengusung jagoan masing-masing.
"Kadang-kadang kita sama PAN kadang kadang enggak, iya kan? Enggak ada urusan, silakan enggak ada intervensi saya jamin enggak ada," katanya.
Lebih lanjut, Prabowo mengklaim Presiden Jokowi juga tidak pernah meminta orang titipannya untuk dimajukan dalam Pilkada 2024. Dia pun menjamin dugaan tersebut tidak benar.
"Pak Jokowi, saya ketemu berkali-kali dia enggak pernah nitip tolong ini jadiin ini, enggak ada saya jamin enggak ada. Saya katakan harus benar-benar dan salah salah saya pertangggung jawabkan, Pak Jokowi tidak pernah nitip nitip ini tidak pernah," katanya.
Prabowo juga menilai keputusan Presiden Jokowi menerbitkan aturan yang memberi izin kepada organisasi masyarakat (ormas) untuk mengelola tambang bukanlah masalah.
Prabowo mengatakan tak masalah apabila pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang bagi pihak yang setia kepada bangsa dan negara.
"Kekayaan negara dan bangsa ini aset-asetnya kalau memang harus diberi, izin-izin tambang konsesi, apa salahnya kalau diberikan kepada mereka-mereka yang setia kepada bangsa dan negara?" ujarnya.
Menurutnya, wajar apabila pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang kepada pihak-pihak yang berjasa untuk Indonesia.
"Apa salahnya kalau diberikan ke mereka-mereka yang selalu bekerja untuk rakyat, mendirikan sekolah, mendirikan pesantren, universitas, membuat RS, apa salah ya kita perkuat ekonomi ya? Orang-orang yang cinta rakyat dan tanah air apa salah ya?" ujar Prabowo.
Ketua Umum Partai Gerindra ini meminta semua pihak untuk mawas diri dan tak mau dipecah-belah.
"Saya ajak selalu marilah kita sekarang sadar, rakyat kita butuh golongan pimpinan elite yang bisa rukun, bersatu bukan mencari selalu cari-cari kesalahan," ucap Prabowo.
Bantah Retak dengan Jokowi
Prabowo juga menyinggung kabar hubungannya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai renggang. Baginya, hal itu sebagai bentuk adu domba pihak tertentu.
Eks Danjen Kopassus itu pun lalu menyinggung kabar keretakan hubungannya dengan Presiden Jokowi. Padahal, selama ini kabar tersebut tidak benar.
"Ternyata Prabowo dan Jokowi sudah retak. Retak dimana retaknya? selalu mengadu domba selalu mengadu domba," jelasnya.
Lebih lanjut, Prabowo pun menyindir pihak itu masih sedang dalam nuansa pemilihan presiden (pilpres). Dia pun menganggap pihak yang ingin mengadu domba masih belum move on.
"Kita tapi itu yang bagian ini ya udah selesai ya, sekarang bagian yang menggembirakan, kalau yang gitu agak jengkel tapi biar ajalah, biar ajalah, kalau ada yang enggak mau move on ya biarlah, enggak apa-apa," jelasnya.
Di sisi lain, Prabowo pun mengaku tidak mau terpancing dengan adu domba tersebut. Baginya, upaya pemecah belah bangsa bagian operasi intelijen.
"Kita enggak mau terpancing, kita juga bukan anak kecil, jangan pakai alat-alat yang dulu-dulu cara-cara yang dulu-dulu adu domba ngintel-ngintelin orang, ngintel untuk rakyat untuk bangsa, jangan ngintelin lawan politik enggak enak itu," pungkasnya.
Prabowo Singgung soal People Power
Prabowo Subianto juga kembali menyinggung dirinya yang mendapatkan suara mayoritas masyarakat dalam pemilihan presiden (pilpres).
Karena itu, Eks Danjen Kopassus itu mengajak semua pendukungnya untuk tidak mudah diadu domba.
Kata Prabowo, ia memahami ada pihak yang terus menerus ingin mengadu domba agar situasi Indonesia tetap panas.
"Kita ajak sejuk. Walaupun ada diajak adem maunya panas-panas. Saudara-saudara, kita tidak mau dibodohi lagi, kita tidak mau diadu domba lagi, kita mau sejuk," kata Prabowo.
Ketua Umum Partai Gerindra itu lalu mengingatkan dirinya yang memegang suara mayoritas dari masyarakat di tanah air. Hal itulah bagian dari kekuatan yang dimilikinya.
"Jangan salah hitung mandat rakyat ada di kita. People power ada di kita. Jangan pernah salah hitung. Dan kita akan melaksanakan mandat itu dengan sebaik-baiknya," kata Prabowo.
Jokowi Ikuti Putusan MK soal Pilkada
Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar panjang soal dibatalkannya pengesahan revisi Undang-undang (UU) Pilkada oleh DPR.
Menurut Presiden revisi UU Pilkada tersebut merupakan ranah legislatif.
"Itu wilayah legislatif. Wilayah DPR ya," kata Jokowi usai menghadiri Kongres PAN ke-VI di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat, (23/8/2024) malam.
Presiden mengatakan bahwa pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada.
Putusan MK yang dimaksud yakni ambang batas pencalonan di Pilkada oleh Parpol dari yang sebelumnya 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah menjadi disesuaikan dengan jumlah penduduk.
Partai partai yang tidak memiliki kursi di parlemen bisa mencalonkan kepala daerah asalkan memenuhi persentase dalam rentang 6,5 persen hingga 10 persen yang disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap di masing masing wilayah.
Selain itu putusan MK soal batas usia paling rendah calon kepala daerah untuk gubernur 30 tahun dan untuk bupati/wali kota adalah 25 tahun saat penetapan.
"Iya (mengikuti putusan MK)," kata Jokowi.
Presiden Jokowi juha membantah akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) setelah DPR batal mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Menurut Presiden Jokowi tidak pernah terpikir menerbitkan Perppu untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan dalam Pilkada.
"Enggak ada, pikiran saja enggak ada," kata Jokowi usai menghadiri Kongres PAN ke-VI di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas pun sebelumnya membantah pemerintah menyiapkan Perppu usai DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada.
Ia mengaku baru mendengar mengenai kabar tersebut.
Supratman mengaku belum ada arahan dari Presiden Jokowi usai batalnya pengesahan revisi UU Pilkada.
Menurut dia apabila ada arahan pasti akan segera disampaikan.
Terkait dengan isu DPR akan revisi UU Pilkada pada periode mendatang, Supratman meminta untuk tidak beranda andai atau berspekulasi.
"Jangan berandai-andailah, kan sudah pernyataannya sudah jelas sekali semalam dari pimpinan DPR," pungkasnya.
Sebelumnya rencana pengesahan revisi UU Pilkada mendapat protes luas dari masyarakat.
Unjuk rasa terjadi di sejumlah wilayah, yang beberapa diantaranya berakhir anarkis.
DPR kemudian membatalkan rencana pengesahan revisi UU Pilkada yang tadinya akan dilakukan melalui rapat paripurna.
Protes masyarakat terhadap revisi UU Pilkada tersebut bukan tanpa alasan.
Revisi UU Pilkada dinilai membegal putus MK soal persyaratan pencalonan Pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024.
Putusan MK yang dimaksud yakni ambang batas pencalonan di Pilkada oleh Parpol dari yang sebelumnya 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah menjadi disesuaikan dengan jumlah penduduk.
Partai partai yang tidak memiliki kursi di parlemen bisa mencalonkan kepala daerah asalkan memenuhi persentase dalam rentang 6,5 persen hingga 10 persen yang disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap di masing masing wilayah.
Selain itu putusan MK yang dibegal tersebut yakni soal batas usia paling rendah calon kepala daerah untuk gubernur 30 tahun dan untuk bupati/wali kota adalah 25 tahun.
MK memutuskan bahwa batas usia tersebut saat penetapan calon bukan pelantikan.
Dua persyaratan pencalonan kepala daerah dari MK tersebut dibegal DPR RI melalui revisi UU Pilkada yang dikebut.
Dalam waktu singkat Baleg menyepakati bahwa syarat ambang batas pencalonan yakni 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah bagi partai yang memiliki kursi di DPRD.
Sementara itu Parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD mengikuti putusan MK yakni disesuaikan dengan jumlah DPT di masing masing wilayah.
Revisi UU Pilkada juga memutuskan batas usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan 25 untuk Calon Bupati atau Walikota ditentukan saat pelantikan bukan penetapan. (Tribunnews.com/Malvyandie Haryadi, Taufik Ismail)
Dikabarkan Marah Besar, Prabowo Berperan di Balik Batalnya Pengesahan Revisi UU Pilkada |
![]() |
---|
Demo Kawal Putusan MK di Sejumlah Tempat Ricuh, Fasilitas Kantor DPRD Majene Hancur |
![]() |
---|
Manuver Politik Revisi UU Pilkada di DPR, Prabowo Disebut Marah Besar, Jokowi Santai |
![]() |
---|
AJI Kota Pangkalpinang Bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal MK |
![]() |
---|
Machica Mocthar Ungkap Kondisi Anaknya yang Ditangkap di Polda Metro Usai Ikut Demo: Hidungnya Patah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.