Semua Aset Abdul Ghani Akan Disita Untuk Bayar Uang Pengganti Rp 100 Miliar, Harta AGK Cuma Rp 6,4 M
JPU KPK menyatakan, harta benda milik AGK disita untuk membayar uang pengganti kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai lebih dari Rp107 miliar.
BANGKAPOS.COM, TERNATE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyita semua aset milik terdakwa Abdul Ghani Kasuba (AGK) mantan Gubernur Maluku Utara.
JPU KPK menyatakan, harta benda milik terdakwa AGK itu disita untuk membayar uang pengganti kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan terdakwa senilai Rp107 miliar dan 90 ribu USD.
“Uang pengganti itu, paling lama harus dibayar terdakwa terhitung 1 bulan setelah sidang putusan,” ungkap JPU KPK saat membacakan tuntutan dalam sidang dengan terdakwa AGK yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Kadar Noh didampingi empat hakim anggota, Jumat (23/8/2024).
Dalam sidang itu, AGK dituntut 9 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi.
JPU juga menyatakan, jika harta benda milik terdakwa AGK yang disita dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti masih tidak tercukupi, maka digantikan dengan kurangan selama 5 tahun penjara.
“Kalau tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun,” katanya.
Sejumlah uang yang diterima terdakwa AGK dalam kasus dugaan suap ini, terhitung sejak 2019 sampai 2023.
Uang tersebut, diberikan sejumlah orang mulai dari kontraktor hingga pejabat Pemprov Maluku Utara secara cash maupun transfer ke sejumlah rekening milik ajudan AGK, termasuk Ramadhan Ibrahim yang juga jadi terdakwa.
“Setelah sidang dengan agenda tuntutan JPU ditutup, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, Jumat (30/8) dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa,” kata JPU KPK.
Berdasarkan data LHKPN BPK RI 2022, harga kekayaan Abdul Ghani Kasuba sebesar Rp 6.458.409.184, jauh di bawah total uang suap dan gratifikasi yang diterimanya dari sejumlah pihak.
Ditelusuri KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aliran uang dari mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) terkait kasus suap dan gratifikasi.
Pasca terdakwa AGK dituntut 9 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp109 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi, KPK juga meyakini dalam kasus ini tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) lebih dari satu orang selain AGK.
Pasalnya, berdasarkan fakta persidangan yang muncul, sejumlah nama juga tersebut ikut menikmati aliran uang dari AGK.
“Yang menikmati aliran uang itu kan banyak. Apakah nanti berdasarkan proses yang ada kita tetapkan tersangka, itu kan prosesnya lain," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Greafik pada Jumat (23/8/2024).
Aliran Suap Bupati Koltim Abdul Azis, Ada Commitment Fee 8 Persen dari Nilai Proyek RSUD |
![]() |
---|
Dampak Tsunami di 10 Wilayah Pesisir Indonesia, BMKG Cabut Peringatan Dini |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Maruf Cahyono Eks Sekjen MPR Tersangka Gratifikasi Rp17 M, Dinilai Tak Masuk Akal |
![]() |
---|
Biodata Ma'ruf Cahyono Tokoh Inspiratif jadi Tersangka Gratifikasi Rp 17 Miliar, Eks Sekjen MPR RI |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Zarof Ricar Eks Pejabat MA Simpan Uang Haram Hampir Rp 1 Triliun, Disita untuk Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.