Semua Aset Abdul Ghani Akan Disita Untuk Bayar Uang Pengganti Rp 100 Miliar, Harta AGK Cuma Rp 6,4 M

JPU KPK menyatakan, harta benda milik AGK disita untuk membayar uang pengganti kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai lebih dari Rp107 miliar.

Editor: fitriadi
Dok pribadi via Tribun_Timur.com
Salah satu aset milik Abdul Gani Kasuba Gubernur Nonaktif Maluku Utara yang disita KPK, Jumat (22/3/2024). JPU KPK menyatakan, harta benda milik terdakwa AGK itu disita untuk membayar uang pengganti kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan terdakwa senilai Rp107 miliar dan 90 ribu USD. 

"Kami pribadi (JPU) meyakini uang-uang itu tidak semua dinikmati oleh terdakwa. Nanti apakah orang-orang itu dimintai pertanggungjawaban pidana, jawabannya adalah iya,” sambungnya.

Menurutnya, fakta persidangan yang muncul itu tentunya sudah disampaikan kepada tim lapangan.

Terutama, menyangkut penerimaan-penerimaan uang dari ajudan AGK, Ramadhan, yang bergeser ke pihak-pihak lain.

“Tentu tim penyidik akan menindaklanjutinya. Apakah akan menggali keterangan bersangkutan dalam bentuk pemeriksaan saksi ulang, atau akan menelusuri aset-aset bersangkutan, itu adalah kinerja-kinerja penyidik untuk membuat terang perkara TPPU-nya,” katanya.

Ia menuturkan, fakta persidangan salah satunya menjadikan kuat keyakinan JPU menduga aliran uang itu ikut dinikmati pihak lain.

“Teman-teman lihat di persidangan bukti-bukti yang kami tampilkan melalui monitor, uang-uang itu tidak hanya dinikmati oleh terdakwa (AGK), tapi ada pihak lain," jelasnya.

"Siapa-siapa saja, tentu saya tidak bisa komentari. Teman-teman bisa lihat sendiri, bisa catat sendiri nama-namanya dan akan dimintai keterangan lagi oleh penyidik,” pungkasnya.

Penyuap dan Penerima Uang dari AGK Siap-siap Diproses KPK

Sidang kasus suap dan gratifikasi melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai terdakwa mengungkap sejumlah nama pemberi uang kepada AGK.

Selain penyuap, terungkap pula nama-nama penerima uang dari AGK.

AGK saat masih menjabat Gubernur Maluku Utara menerima dan memberikan uang dari dan kepada banyak orang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini terus menelusuri aliran uang dari penyuap ke AGK, termasuk aliran uang dari AGK kepada orang lain.

Fakta persidangan mengungkap 17 nama penyuap AGK, dan 34 wanita cantik penerima uang dari AGK.

17 Nama Penyuap AGK

Kasus suap melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai terdakwa, menyeret sejumlah nama.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved