Tersangka Kasus PT NKI
Tersangka Marwan Teriak-teriak Sebut Nama Mantan Gubernur Hingga Minta Dibunuh Berulang Kali
ia masih belum mau dimasukkan ke dalam mobil dengan didampingi sang putra, sambil terus berteriak-teriak meminta keadilan terkait dirinya menjadi...
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Suara lantang dan mengejutkan, tiba-tiba menjadi sorotan awak media dari gedung pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel).
Teriakan hingga minta ditembak keluar dari mulut tersangka Marwan, saat hendak dibawa pihak Kejati Babel ke Lapas Kelas II A Pangkalpinang menggunakan kendaraan tahanan.
Ia pun sempat menjadi sorotan dan ditenangkan oleh putra sulungnya, tim penasihat hukum, keluarga hingga pihak Kejati Babel.
Namun, ia masih belum mau dimasukkan ke dalam mobil dengan didampingi sang putra, sambil terus berteriak-teriak meminta keadilan terkait dirinya menjadi tersangka oleh Kejati Babel, Senin (26/08/2024).
"Bunuhlah mana pistol bunuhlah, jangan ragu-ragu dan tidak ada lagi gunanya hidup mana keadilan," ungkap tersangka Marwan saat berada di pintu mobil tahanan Kejati Babel.
Ia pun sempat menyebutkan nama mantan gubernur Babel yang membuatnya menjadi salah satu tersangka di PT NKI yang sedang ditangani pihak Kejati Babel.
"Mantan Gubernur Erzaldi Rosman, mana pistolnya tembak gak ada lagi gunanya hidup bunuh sajalah," sebutnya sembari didampingi sang putra.
Bahkan salah satu pihak keluarga tersangka Marwan mengaku, tersangka terzolimi oleh seorang pemimpin yang membuat tersangka ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Babel.
"Allah tahu, Allah tidak tidur karena gubernur yang zolim kepada anak buahnya," ucap salah satu keluarga yang mendampingi dan menenangkan tersangka.
Setelah berhasil ditenangkan oleh sang putra, keluarga, penasihat hukum dan pihak Kejati tersangka Marwan dibawa ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bangka Belitung (Babel), bakal umumkan tersangka dalam perkara kasus PT Narina Keisa Imani (PT NKI), Senin (26/08/2024).
Beredar undangan konferensi pers melalui pesan Whatshap dari Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Rajaharjo, terkait adanya kan di laksanakan Konferensi Pers terkait Penahanan Para Tersangka dalam Perkara PT. NKI kepada awak media baik itu online, televisi maupun cetak.
Dari pantauan Bangkapos.com di Kejati Babel pukul 18.08 WIB, tepatnya gedung Pidana Khusus (Pidsus) pegawai Kejati berseragam cokelat berdiri di loby gedung pidsus terparkir kendaraan bewarna cokelat yang biasanya membawa tahanan.
Namun belum diketahui, siapa saja yang bakal menjadi tersangka karena dalam undangannya Kejati Babel rencananya menggelar konferensi pers pukul 17.30 WIB dan sampai saat ini belum dilaksanakan.
Sementara itu, hIngga berita ini diturunkan masih diupayakan konfirmasi kepada mantan Gubernur Erzaldi, yang namanya disebu-sebut oleh tersangka Marwan.
| Pengadilan Tolak Permohonan Tahanan Rumah Terdakwa Marwan dalam Kasus Korupsi Lahan |
|
|---|
| Terdakwa Kasus Korupsi Lahan 1.500 Hektar, Marwan Ajukan Penahanan Rumah dengan Alasan Kesehatan |
|
|---|
| Empat Terdakwa Kasus Pemanfaatan Lahan Desa Kotawaringin Minta Waktu Seminggu Ajukan Eksepsi |
|
|---|
| JPU Dakwakan Dicky dan Ricky dengan Pasal Berlapis di Perkara Pemanfaatan Lahan Hutan Kotawaringin |
|
|---|
| Tiga Terdakwa Perkara Pemanfaatan Lahan Hutan Kota Waringin Dijerat Pasal Berlapis oleh JPU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240826-Tersangka-Marwan-duduk-baju-putih-didampingi-sang-putranya.jpg)