Jumat, 10 April 2026

Tersangka Kasus PT NKI

Marwan Mengaku Tak Sepeserpun Nikmati Uang dari Kasus PT NKI

Pernyataan itu disampaikan Marwan seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Senin (26/8/2024)

Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Istimewa
Tersangka Marwan didampingi pegawai Kejati Babel, saat berada di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Marwan mengungkap dirinya tidak sepeserpun menikmati uang terkait kasus pemanfaatn hutan produksi melibatkan PT Narina Keisha Imani (PT NKI).

Pernyataan itu disampaikan Marwan seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung pada Senin (26/8/2024).

Pernyataan Marwan sempat direkam oleh tim penasihat hukumnya.

"Saya bukan korupsi tapi saya dituduh korupsi, saya hanya mengeluarkan pertimbangan teknis untuk Gubernur menandatangani MoU," ungkap Marwan dalam video berdurasi kurang lebih tiga menit empat puluh delapan detik.

Marwan mempertanyakan apakah pertimbangan teknis itu menjadi produk hukum sebelum ditandatangani oleh Gubernur dan setelah Gubernur menandatangani baru menjadi produk hukum.

Marwan juga menyebut sejumlah nama lain selain mantan Gubernur Babel, yaitu dua tokoh di Babel berinisial Mn dan Rd serta nama lainnya Ab dan Jn.

Ia juga menyebut tiga perusahaan PT FL, PT BF, PT SL terlibat jual beli lahan di kawasan hutan yang jadi masalah.

Karena itu, Marwan mendesak Kejati Babel memproses nama-nama tersebut. Bahkan Marwan menyinggung soal uang Rp 200 juta dan lahan 750 hektar yang mengalir ke beberapa nama pejabat berdasarkan pengakuan tersangka lain.

"Tetapi mereka tidak tertangkap semua," kata Marwan.

"Itulah penjahat yang harus ditangkap, bukan saya karena saya tidak menikmati sama sekali dan hanya membuat pertimbangan teknis," kata Marwan.

Marwan mempertanyakan kenapa dirinya yang harus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Marwan yang mengaku sudah tidak semangat lagi hidup, kemudian meminta kepada Kajati dan Wakajti Babel untuk menembak dirinya langsung mati sehingga tidak dihukum lagi.

"Kalau memang kalian mendengarkan hukum carut marut seperti ini, seharusnya Kajati, Wakajati, Aspidsus masuk ke sini harus menegakkan keadilan yang benar-benar, harus mengayomi kami-kami ini. Jangan kami-kami yang telah berjuang membentuk Provinsi ini dibuat seperti preman besar, dianggap seperti koruptor langsung saja ditahan dan ditetapkan tersangka," kata Marwan.

"Tanpa ada celah bagi kita untuk pulang ke rumah, seolah-olah kita penjahat besar. Ini kekecewaan kami. Oleh sebab itu perlu diketahui oleh seluruh masyarakat Bangka Belitung bahwa dalam kasus ini saya tidak korupsi satu sen pun. Kesalahan kami hanya salah administrasi dan itu pun kami telah klarifikasi. Kami hanya berbeda pendapat saja. Kami dasarnya P49 Jaksa Permendagri nomor 22 dan dengan paksaan ini kami dan seolah-olah dipaksa," beber Marwan.

Marwan menyebut biarkan mereka hari ini menang tapi semua perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan nanti di akhirat.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved