Tersangka Kasus PT NKI
Marwan Mengaku Tak Sepeserpun Nikmati Uang dari Kasus PT NKI
Pernyataan itu disampaikan Marwan seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Senin (26/8/2024)
Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
"Benar atau tidak apa yang telah mereka lakukan, semua masyarakat akan menilai. Tidak ada lagi penegakkan hukum yang dapat dipercaya," kata Marwan.
Sempat Diperika
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan masih diupayakan konfirmasi kepada mantan Gubernur Erzaldi, yang namanya disebu-sebut oleh tersangka Marwan.
Sebelumnya Erzaldi kembali dipanggil penyidik Kejati Babel pada Senin (13/5) lalu. Erzaldi mengaku dicecar sebanyak 20 pertanyaan terkait proses izin pemanfaatan hutan produksi yang tengah diusut tersebut.
Erzaldi sempat menyempatkan diri menjawab sejumlah pertanyaan wartawan terkait pemanggilannya.
“(Diperiksa) tentang bagaimana proses pemberian izin (pemanfaatan hutan produksi) kepada PT NKI di Desa Kota Waringin, Kabupaten Bangka,” ungkap Erzaldi di Kantor Kejati Babel, Senin (13/5) lalu.
Erzaldi menjelaskan, dalam pemeriksaan yang dilakukan hampir tiga jam itu, ia dicecar sebanyak 20 pertanyaan. Kata dia, pertanyaan masih dalam lingkup proses pemberian izin.
“Ade 20 pertanyaan (belum selesai), berkisar bagaimana proses pemberian izin itu, terus kami sampaikanlah cemana-cemana (bagaimana-bagaimana prosesnya),” jelasnya.
Pemanggilan ini sendiri merupakan kali kedua Erzaldi diperiksa penyidik Kejati Bangka Belitung. Ia kembali diperiksa terkait izin pemanfaatan hutan produksi seluas 1.500 hektare di Desa Kota Waringin,
Kabupaten Bangka. Izin lahan ini dikeluarkan Erzaldi pada tahun 2018 saat masih menjabat Gubernur, dan izin itu atas nama PT Narina Keisha Imani. Peruntukannya untuk penanaman pohon pisang.
Belakangan, lahan tersebut diduga dimanfaatkan di luar izin, yakni untuk menanam sawit.
“Di mata hukum kita semua sama, sebagai WNI yang baik saya akan hadir (jika dipanggil). Kita hadir untuk menjawab apa yang ditanyakan (ikuti prosedur),” tegasnya.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
| Pengadilan Tolak Permohonan Tahanan Rumah Terdakwa Marwan dalam Kasus Korupsi Lahan |
|
|---|
| Terdakwa Kasus Korupsi Lahan 1.500 Hektar, Marwan Ajukan Penahanan Rumah dengan Alasan Kesehatan |
|
|---|
| Empat Terdakwa Kasus Pemanfaatan Lahan Desa Kotawaringin Minta Waktu Seminggu Ajukan Eksepsi |
|
|---|
| JPU Dakwakan Dicky dan Ricky dengan Pasal Berlapis di Perkara Pemanfaatan Lahan Hutan Kotawaringin |
|
|---|
| Tiga Terdakwa Perkara Pemanfaatan Lahan Hutan Kota Waringin Dijerat Pasal Berlapis oleh JPU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240827-Tersangka-Marwan-didampingi-pegawai-Kejati-Babel.jpg)