16 Tahun di Rumah Sakit Kariadi, dr Yan Wisnu Dinonaktifkan Imbas Kasus Bully Mahasiswi PPDS

"Yang perlu saya sampaikan saya berada di rumah sakit kariadi sudah 16 tahun. Peran saya di sana ada dua yaitu dosen dan...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Kompas.com
16 Tahun di Rumah Sakit Kariadi, dr Yan Wisnu Dinonaktifkan Imbas Kasus Bully Mahasiswi PPDS 

BANGKAPOS.COM -- dr Yan Wisnu Prajoko buka suara usai dirinya dinonaktifkan imbas kasus bullying mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip.

dr Yan Wisnu, Dekan Fakultas Kedokteran Undip dinonaktifkan sementara sebagai dokter spesialis onkologi di RSUP Dr Kariadi, Semarang.

Tak hanya dr Yan Wisnu, pembelajaran di PPDS juga diberhentikan sementara sejak 14 Agustus 2024.

Menanggapi hal tersebut, dr Yan Wisnu akhirnya buka suara.

Dokter Yan  mengutip perkataan Rektor, Undip membuka seluas-luasnya semua pihak untuk melakukan investigasi ke dalam. Pihaknya tidak akan menutup-nutupi proses investigasi.

"Kami berkomitmen kepada semua pihak untuk melakukan investigasi ke dalam," ujarnya usai kegiatan apel pemberian dukungan di lapangan mini Fakultas Kedokteran Undip, Senin (2/9/2024).

Menurutnya, pemberhentian PPDS dirasa sangat mengganggu aktivitas rumah sakit Kariadi yang belum dibuka. Meski begitu proses pembelajaran saat ini masih berlangsung.

"Yang perlu saya sampaikan saya berada di rumah sakit kariadi sudah 16 tahun. Peran saya di sana ada dua yaitu dosen dan dokter bedah konsultan cancer. Tiap hari saya merawat kurang lebih 300 pasien," jelasnya.

Selanjutnya, peran sebagai dosen di rumah sakit Kariadi adalah dosen pendidikan dokter, dokter spesialis, dan dokter subspesialis. 

Terkait penghentian PPDS, kata dia, tidak mengganggu masa studi mahasiswa. Pihaknya memastikan mahasiswa PPDS yang saat ini terganggu masalah tersebut tidak mengalami masalah.

"Harapan saya paling utama hak pembelajaran anak didik tidak boleh terganggu. Hak pasien mendapatkan layanan kesehatan terbaik tidak boleh terganggu," imbuhnya.

Terkait  hasil investigasi Kemenkes adanya pemalakan, pihaknya membuka untuk melakukan investigasi terkait temuan itu.

Bahkan dirinya meminta Kemenkes untuk mengungkap aksi pemalakan tersebut.

"Jika ada pelaku sanksi seberat-beratnya. Jadi jika dipalak ada yang memalak ada korban yang dipalak. Uang yang dipalak masuk ke kantong yang memalak. Jadi dibuka saja yang dipalak saja, yang memalak siapa, besaran uangnya berapa. Itu diungkap saja," jelasnya.

Ia mengatakan hingga saat ini masih proses investigasi untuk mengungkap pemalakan itu.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved