Abdul Ghani Eks Gubernur Maluku Utara Tak Mau Bayar Ganti Ruti Rp 19 Miliar

Abdul Ghani dituntut jaksa penuntut umum membayar uang pengganti sebesar Rp 109 miliar terkait kasus suap dan gratifikasi.

Editor: fitriadi
Tribunnews
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani dituntut jaksa penuntut umum membayar uang pengganti sebesar Rp 109 miliar terkait kasus suap dan gratifikasi. Dari total uang tersebut, Abdul Ghani hanya mau bayar ganti Ruti Rp 90 miliar, sedangkan Rp 19 miliar bukan dia yang menikmati sehingga tak perlu dikembalikan ke negara 

Uang tersebut oleh para saksi dibelikan sejumlah aset berupa mobil, tanah dan bangunan.

Kemudian, kata Hairun, kesaksian keterangan Risman Kamarullah Tomaito yang merupakan Sespri Abdul Ghani, bahwa permintaan uang kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara adalah inisiatif sendiri bukan atas perintah Abdul Ghani.

Menurut Hairun, kliennya juga membantah pernah menerima setiap uang melalui saksi Saifuddin Juba dan Daud Ismail.

"Sehingga dana sebesar Rp 4.500.000.000, tidak sepenuhnya dibebankan kepada terdakwa sebagai penerimaan suap dan gratifikasi," kata Hairun.

Selanjutnya, uang Rp 2.500.000.000 pemberian dari Romo Nitiyudo Wachjo alias Hi Robert adalah untuk penanganan Covid-19. Dipergunakan untuk pembelian ventilator dan alat pelindung diri.

Hairun juga mengatakan tuntutan jaksa tidak terbukti secara utuh dan menyeluruh dan presisi. Karena total uang Rp 109.056.827.000 dengan nilai tersebut masih harus didalami dan dipilih secara detail. Baik dari sisi pemberi, penampungan dan penerima.

"Berdasarkan pembuktian tersebut, tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada terdakwa sebagai penerimaan suap dan gratifikasi," jelas Hairun.

KPK Terus Telusuri Aliran Uang AGK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aliran uang dari mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) terkait kasus suap dan gratifikasi.

Pasca terdakwa AGK dituntut 9 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp109 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi, KPK juga meyakini dalam kasus ini tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) lebih dari satu orang selain AGK.

Pasalnya, berdasarkan fakta persidangan yang muncul, sejumlah nama juga tersebut ikut menikmati aliran uang dari AGK.

“Yang menikmati aliran uang itu kan banyak. Apakah nanti berdasarkan proses yang ada kita tetapkan tersangka, itu kan prosesnya lain," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Greafik pada Jumat (23/8/2024).

"Kami pribadi (JPU) meyakini uang-uang itu tidak semua dinikmati oleh terdakwa. Nanti apakah orang-orang itu dimintai pertanggungjawaban pidana, jawabannya adalah iya,” sambungnya.

Menurutnya, fakta persidangan yang muncul itu tentunya sudah disampaikan kepada tim lapangan.

Terutama, menyangkut penerimaan-penerimaan uang dari ajudan AGK, Ramadhan, yang bergeser ke pihak-pihak lain.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved