Abdul Ghani Eks Gubernur Maluku Utara Tak Mau Bayar Ganti Ruti Rp 19 Miliar
Abdul Ghani dituntut jaksa penuntut umum membayar uang pengganti sebesar Rp 109 miliar terkait kasus suap dan gratifikasi.
Uang tersebut oleh para saksi dibelikan sejumlah aset berupa mobil, tanah dan bangunan.
Kemudian, kata Hairun, kesaksian keterangan Risman Kamarullah Tomaito yang merupakan Sespri Abdul Ghani, bahwa permintaan uang kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara adalah inisiatif sendiri bukan atas perintah Abdul Ghani.
Menurut Hairun, kliennya juga membantah pernah menerima setiap uang melalui saksi Saifuddin Juba dan Daud Ismail.
"Sehingga dana sebesar Rp 4.500.000.000, tidak sepenuhnya dibebankan kepada terdakwa sebagai penerimaan suap dan gratifikasi," kata Hairun.
Selanjutnya, uang Rp 2.500.000.000 pemberian dari Romo Nitiyudo Wachjo alias Hi Robert adalah untuk penanganan Covid-19. Dipergunakan untuk pembelian ventilator dan alat pelindung diri.
Hairun juga mengatakan tuntutan jaksa tidak terbukti secara utuh dan menyeluruh dan presisi. Karena total uang Rp 109.056.827.000 dengan nilai tersebut masih harus didalami dan dipilih secara detail. Baik dari sisi pemberi, penampungan dan penerima.
"Berdasarkan pembuktian tersebut, tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada terdakwa sebagai penerimaan suap dan gratifikasi," jelas Hairun.
KPK Terus Telusuri Aliran Uang AGK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aliran uang dari mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) terkait kasus suap dan gratifikasi.
Pasca terdakwa AGK dituntut 9 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp109 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi, KPK juga meyakini dalam kasus ini tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) lebih dari satu orang selain AGK.
Pasalnya, berdasarkan fakta persidangan yang muncul, sejumlah nama juga tersebut ikut menikmati aliran uang dari AGK.
“Yang menikmati aliran uang itu kan banyak. Apakah nanti berdasarkan proses yang ada kita tetapkan tersangka, itu kan prosesnya lain," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Greafik pada Jumat (23/8/2024).
"Kami pribadi (JPU) meyakini uang-uang itu tidak semua dinikmati oleh terdakwa. Nanti apakah orang-orang itu dimintai pertanggungjawaban pidana, jawabannya adalah iya,” sambungnya.
Menurutnya, fakta persidangan yang muncul itu tentunya sudah disampaikan kepada tim lapangan.
Terutama, menyangkut penerimaan-penerimaan uang dari ajudan AGK, Ramadhan, yang bergeser ke pihak-pihak lain.
| Sosok Chelsea Jenny Pattiewael, Ajudan Cantik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Lulusan IPDN |
|
|---|
| Profil Biodata Sherly Tjoanda Istri Mendiang Benny Laos & Kekayaannya sebagai Gubernur Maluku Utara |
|
|---|
| Profil Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara Hartanya Rp709 M, Ini Gurita Bisnis Warisan Sang Suami |
|
|---|
| Bisnis Tambang Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Dari Emas, Nikel, hingga Kontroversi Hukum |
|
|---|
| Isu Tambang Ilegal Maluku Utara, Haidar Alwi Bantah Keterlibatan Anak Kapolri di PT Position |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.