Abdul Ghani Eks Gubernur Maluku Utara Tak Mau Bayar Ganti Ruti Rp 19 Miliar

Abdul Ghani dituntut jaksa penuntut umum membayar uang pengganti sebesar Rp 109 miliar terkait kasus suap dan gratifikasi.

Editor: fitriadi
Tribunnews
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani dituntut jaksa penuntut umum membayar uang pengganti sebesar Rp 109 miliar terkait kasus suap dan gratifikasi. Dari total uang tersebut, Abdul Ghani hanya mau bayar ganti Ruti Rp 90 miliar, sedangkan Rp 19 miliar bukan dia yang menikmati sehingga tak perlu dikembalikan ke negara 

BANGKAPOS.COM, TARNATE - Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) hanya bersedia mengganti kerugian negara sebesar Rp 90 miliar terkait kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur.

Abdul Ghani tidak mengakui menikmati uang suap lainnya sebanyak Rp 19 miliar.

Menurutnya, uang Rp 19 miliar tersebut dinikmati orang lain.

Selain dituntut hukuman 9 tahun penjara, Abdul Ghani dituntut jaksa penuntut umum membayar uang pengganti sebesar Rp 109 miliar. Uang tersebut merupakan uang suap dan gratifikasi yang diterimanya selama menjabat Gubernur Maluku Utara (Malut).

Abdul Ghani melalui kuasa hukumnya menyebut uang Rp 19 miliar tersebut dinikmati orang lain yang memanfaatkan nama Abdul Ghani.

"Dia (AGK) sampaikan uang pengganti bukan Rp 109 miliar. Karena ada Rp 19 miliar tidak dinikmati oleh Abdul Ghani Kasuba. Jadi Rp 109 miliar dikurangi Rp 19 miliar sekitar Rp 90 miliar (saja) yang diakui. Selebihnya Rp 19 miliar tidak diakui gitu," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Rio Veronika Putra di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate, Senin (2/9/2024).

Abdul Ghani dituntut 9 tahun penjara dan harus membayar uang pengganti Rp 109 miliar terkait kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur.

Rio menyebut, meski Abdul Ghani hanya mengakui Rp 90 miliar, namun jaksa berpendapat uang yang masuk ke ajudan, langsung diberikan ke orang lain yang masih berkaitan erat dan berkepentingan dengan Abdul Ghani.

"Nah, itu nanti akan kami tanggapi lengkapnya minggu depan di replik kami. Itu saja, terus kemudian diminta di tuntutannya, diputusannya nanti uang penggantinya (diminta) sesuai hitungannya penasihat hukum," jelas Rio.

Selain itu, Abdul Ghani juga meminta keringanan hukuman. Sebab, jaksa menuntut Abdul Ghani dengan hukuman badan selama 9 tahun.

Jaksa menganggap wajar permintaan itu, karena semua terdakwa pasti akan melakukannya.

"Keringanan hukuman, semua pasti minta keringanan hukuman. Mereka berharap hukumannya dikurangi yang kami tuntutan 9 (tahun). Kami akan tanggapi lebih lengkapnya di minggu depan ya," ungkap dia.

Sebelumnya, pada sidang Jumat (30/8/2024), Abdul Ghani melalui pengacaranya Hairun Rizal, menolak dibebankan uang pengganti sebesar Rp 109 miliar sesuai tuntunan jaksa. Karena sebesar Rp 19 miliar tidak diakui dan merasa tidak pernah dinikmatinya.

Abdul Ghani mengatakan, jika uang tersebut dinikmati oleh orang lain, di antaranya saksi Wahidin Tahmid bersama istrinya Grayu Gabriel Sambow.

Dalam kesaksiannya, mereka mengakui telah memanfaatkan Abdul Ghani untuk dapat manfaat keuangan sebesar Rp 3.402.000.000.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved