Korupsi di PT Timah

PN Pangkalpinang Terima Memori Banding JPU Terdakwa Ichwan Azwardi

humas PN Pangkalpinang, Wisnu Widodo menyebutkan pihaknya telah menerima memori banding dari JPU dan sudah diregistrasi ke Pengadilan Tinggi....

(Bangkapos.com/Adi Saputra)
Terdakwa Ichwan Azwardi saat bersalaman dengan majelis hakim, usai menjalani persidang putusan di ruang sidang garuda PN Pangkalpinang, Jumat (02/08/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang telah menerima memori banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada terdakwa Ichwan Azwardi.

Hal itu disampaikan humas PN Pangkalpinang, Wisnu Widodo menyebutkan pihaknya telah menerima memori banding dari JPU dan sudah diregistrasi ke Pengadilan Tinggi.

"Memori banding sudah diterima dari JPU, sudah diregistrasi ke Pengadilan Tinggi," kata Wisnu Widodo kepada Bangkapos.com, Rabu (04/09/2024).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang terhadap terdakwa Ichwan Azwardi.

Dimana majelis hakim PN Pangkalpinang menvonis terdakwa Ichwan Azwardi selama 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta atau subsider penjara selama empat bulan, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU yaitu selama 13 tahun 6 bulan penjara.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah (Bateng), Variska Ardina Kodriansyah mengatakan pihaknya sudah mengajukan banding, Rabu (04/09/2024).

"Sudah tanggal berapa itu, kau tanyo Jaksanyo. Kau kan kenal dengan jaksanya Wayan dan sudah banding dia," kata Variska Ardina Kodriansyah kepada Bangkapos.com melalui sambungan telepon.

Baca juga: JPU Ajukan Banding atas Vonis Bui 3 Tahun Penjara untuk Ichwan A Terdakwa Pengadaan CSD-WP PT Timah

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa korupsi proyek pengadaan cutter suction dredge (CSD) dan washing plant WP di PT Timah, Ichwan Azwardi divonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Putusan atau vonis terhadap Ichwan Azwardi dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat (2/8/2024).

Majelis hakim dalam sidang tersebut diketuai Irwan Munir dengan anggota anggota Warsono dan MHD Takdir.

Dalam amar putusannya terdakwa Ichwan Azwardi dinyatakan terbukti bersalah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18  Undang-Undang R.I. No. 31 Tahun 1999  yang dirubah dan di perbaharui dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan  tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta atau subsider penjara terhadap terdakwa Ichwan Azwardi selama empat bulan, terdakwa tetap berada di dalam rutan," ungkap Irwan Munir.

Untuk diketahui, terdakwa Ichwan Azwardi tersandung kasus korupsi proyek pengadaan cutter suction dredge (CSD) dan washing plant WP di PT Timah, Ichwan Azwardi divonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved