Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Bos Timah Swasta di Bangka Raup Untung Fantastis dari Menambang di Wilayah IUP PT Timah

Dalam kontrak kerja sama itu, disebutkan bahwa PT Timah membayar biaya jasa penambangan kepada pihak swasta yang menyetorkan timah.

Editor: fitriadi
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dibawa petugas Kejaksaan Agung usai menjalani sidang dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk Bangka Belitung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Sidang perkara korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp 300 triliun mengungkap fakta baru soal kebijakan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sehingga perusahaan swasta bisa menambang di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Terungkap juga besaran nilai keuntungan yang perusahaan mitra raup dari kegiatan pertambangan di wilayah IUP perusahaan negara itu.

Bahkan ada perusahaan swasta berbadan hukum mengantongi pendapatan kotor hingga hampir Rp 450 miliar.

Fakta ini terungkap ketika jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mencecar Direktur CV Teman Jaya, Kurniawan Efendi Bong alias Afat sebagai saksi dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk di Bangka Belitung.

Kurniawan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, Direktur Utama PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan PT RBT Reza Andriansyah.

Mulanya, jaksa mendalami proses Kurniawan bisa mendirikan perusahaan tambang dan perusahaannya menjadi mitra PT Timah dalam kebijakan IUJP sehingga bisa menambang di wilayah IUP perusahan negara itu.

“Kita perjanjiannya di SP (Surat Perintah Kerja/SPK) itu kita menambang di dalam IUP itu semua hasil tambang itu harus diserahkan ke pos penampungan PT Timah,” kata Kurniawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).

Dalam kontrak kerja sama itu, disebutkan bahwa PT Timah membayar biaya jasa penambangan kepada pihak swasta yang menyetorkan timah.

Jaksa kemudian menyodorkan data barang bukti yang diperoleh dari PT Timah kepada majelis hakim, saksi, dan pihak terdakwa.

Barang bukti itu menyebutkan, CV Teman jaya menerima pembayaran Rp 11,6 miliar untuk produksi timah sebesar 445.000 timah pada 2015.

Kemudian, pembayaran dari PT Timah Rp 30 miliar untuk penyetoran 1 juta kilogram atau 1.000 metriks ton masih pada 2015. Lalu, Rp 73 miliar untuk penyetoran 2,5 juta kilogram bijih timah pada 2015; Rp 13,9 miliar untuk penyetoran bijih timah pada 2015; Rp 50,9 miliar untuk 2,7 juta kilogram bijih timah pada 2015.

Kemudian, 1.159.000.000 kilogram penyetoran timah dengan nilai pembayaran Rp 15 miliar dan Rp 44 miliar untuk penyetoran 22 ribu kilogram bijih yang lokasinya tidak disebutkan oleh jaksa.

Selain itu, terdapat pembayaran Rp 90 miliar kepada CV Teman Jaya pada 2022.

“Itu kalau dijumlah dari periode 2012 sampai 2022 hampir Rp 450 miliar yang saudara dapatkan?” tanya jaksa.

“Betul. Sampai berapa tahun Pak?” timpal Kurniawan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved