Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kisah Afat Bos Timah Bangka Ngaku Raup Nyaris Setengah Triliun di Sidang Harvey Moeis

Kurniawan Efendi Bong alias Afat, bos timah Bangka mengaku meraup nyaris setengah triliun selama 10 tahun berbisnis timah.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: fitriadi
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dibawa petugas Kejaksaan Agung usai menjalani sidang dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk Bangka Belitung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024). 

BANGKAPOS.COM - Kurniawan Efendi Bong alias Afat, bos timah Bangka mengaku meraup nyaris setengah triliun selama 10 tahun berbisnis timah.

Pengakuan itu ia sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk di Bangka Belitung.

Afat adalah Direktur CV Teman Jaya yang bermitra dengan PT Timah. 

Ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, Direktur Utama PT RBT Suparta, dan Direktur Pengembangan PT RBT Reza Andriansyah. 

Fakta ini terungkap ketika jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mencecar Afat.

Mulanya, jaksa mendalami proses Kurniawan bisa mendirikan perusahaan tambang dan perusahaannya menjadi mitra PT Timah dalam kebijakan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sehingga bisa menambang di wilayah IUP perusahan negara itu. 

“Kita perjanjiannya di SP (Surat Perintah Kerja/SPK) itu kita menambang di dalam IUP itu semua hasil tambang itu harus diserahkan ke pos penampungan PT Timah,” kata Kurniawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).

Dalam kontrak kerja sama itu, disebutkan bahwa PT Timah membayar biaya jasa penambangan kepada pihak swasta yang menyetorkan timah

Jaksa kemudian menyodorkan data barang bukti yang diperoleh dari PT Timah kepada majelis hakim, saksi, dan pihak terdakwa.

Barang bukti itu menyebutkan, CV Teman jaya menerima pembayaran Rp 11,6 miliar untuk produksi timah sebesar 445.000 timah pada 2015.

 Kemudian, pembayaran dari PT Timah Rp 30 miliar untuk penyetoran 1 juta kilogram atau 1.000 metriks ton masih pada 2015.

Lalu, Rp 73 miliar untuk penyetoran 2,5 juta kilogram bijih timah pada 2015; Rp 13,9 miliar untuk penyetoran bijih timah pada 2015; Rp 50,9 miliar untuk 2,7 juta kilogram bijih timah pada 2015.

Kemudian, 1.159.000.000 kilogram penyetoran timah dengan nilai pembayaran Rp 15 miliar dan Rp 44 miliar untuk penyetoran 22 ribu kilogram bijih yang lokasinya tidak disebutkan oleh jaksa.

Selain itu, terdapat pembayaran Rp 90 miliar kepada CV Teman Jaya pada 2022.

“Itu kalau dijumlah dari periode 2012 sampai 2022 hampir Rp 450 miliar yang saudara dapatkan?” tanya jaksa.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved