Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kisah Afat Bos Timah Bangka Ngaku Raup Nyaris Setengah Triliun di Sidang Harvey Moeis

Kurniawan Efendi Bong alias Afat, bos timah Bangka mengaku meraup nyaris setengah triliun selama 10 tahun berbisnis timah.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: fitriadi
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dibawa petugas Kejaksaan Agung usai menjalani sidang dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk Bangka Belitung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024). 

“Betul. Sampai berapa tahun Pak?” timpal Kurniawan. “Sampai 2022,” jawab jaksa.

Jaksa pun berujar bahwa jumlah uang yang diterima CV Teman Jaya dari PT Timah sangat besar. 

Menurut Kurniawan, penerimaan perusahannya memang besar namun ongkos produksi yang dikeluarkan juga tidak sedikit.

Ia juga menyebut, bisnis tambang timah kadang untung dan kadang rugi.

“Masa enggak untung, hampir setengah triliun itu, Pak?” tanya jaksa.

“Enggak. Ini benar-benar.. Itu enggak bisa lari juga (datanya) jadi saya ngomong yang sebenarnya juga. Tapi jujur saja kebanyakan untung daripada rugi,” kata Kurniawan.

Sebagaimana dalam persidangan sebelumnya, pada persidangan kali ini jaksa juga mempersoalkan tindakan PT Timah yang dalam prakteknya justru membeli bijih timah dari para penambang.

Padahal, perusahaan swasta itu menambang di IUP PT Timah. Dalam kontrak, disebutkan PT Timah membayar jasa penambangan kepada pihak swasta.

Namun, dalam prakteknya perusahaan negara itu membayar berdasarkan setiap tonase bijih timah yang disetorkan penambang.

Kurniawan mengakui, di lapangan terdapat banyak perusahaan swasta serupa yang menambang dan menerima bijih timah dari penambang liar.

“Banyak perusahaan seperti itu, seperti bapak dan teman-teman?” tanya jaksa.

“Banyak,” jawab Kurnaiwan. “Polanya sama?” cecar jaksa lagi. “Semuanya sama,” timpal Kurniawan.

Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.

Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.

Acau Sebut 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved