Sabtu, 11 April 2026

CPNS 2024

Lolos Administrasi, Begini Ketentuan SKD dan SKB CPNS Kemendikbud 2024

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan tahap awal yang penting dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pada tahun 2024, pemerinta

Penulis: Agis Priyani | Editor: Evan Saputra
Tribunnews
Lolos Administrasi, Begini Ketentuan SKD dan SKB CPNS Kemendikbud 2024 

BANGKAPOS.COM - Bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pengumuman hasil seleksi CPNS 2024 dilakukan pada tanggal 14 September hingga 20 September 2024. 

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan tahap awal yang penting dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia kembali mengadakan seleksi untuk merekrut tenaga profesional di berbagai instansi pemerintah.

Sedangkan, Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) merupakan tahapan lanjutan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Mereka yang berhak mengikuti SKB adalah peserta yang dinyatakan lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Khususnya bagi pelamar CPNS Kemendikbud Ristek 2024 (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi), ada beberapa ketentuan soal pelaksanaan SKD dan SKB.

Dilansir dari laman resminya, berikut ketentuan SKD dan SKB di CPNS Kemendikbud 2024 yang perlu diperhatikan pelamar.

Sebelumnya, Simak Perberdaan tes SKD dan SKB CPNS 2024

Apa Beda Tes SKD dan SKB CPNS 2024

Setelah mengetahui jadwal tes SKD dan SKB sekaligus seleksi CPNS 2024 secara keseluruhan, tidak ada salahnya bagi pelamar untuk mengenal secara lebih dekat mengenai kedua jenis tes tersebut.

Meskipun terdengar mirip, SKD dan SKB merupakan dua jenis tes berbeda yang harus dijalani oleh pelamar agar dapat menjadi CPNS terpilih.

Mengacu dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pasal 1 dijelaskan secara rinci mengenai pengertian dari SKD dan SKB.

Adapun pengertian SKD adalah seleksi yang mengatur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang.

Tes SKD didasarkan pada pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi dasar ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pelamar harus dinyatakan lolos seleksi administrasi agar bisa mengikuti tes SKD.

Sementara itu, pengertian SKB dapat diartikan sebagai seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang.

Namun demikian, SKB berfokus pada pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatannya. 

Inilah yang membuat setiap individu dapat menampilkan unjuk kerja yang tinggi saat bertugas pada jabatan tertentu.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved