Sabtu, 9 Mei 2026

CPNS 2024

Lolos Administrasi, Begini Ketentuan SKD dan SKB CPNS Kemendikbud 2024

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan tahap awal yang penting dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pada tahun 2024, pemerinta

Tayang:
Penulis: Agis Priyani | Editor: Evan Saputra
Tribunnews
Lolos Administrasi, Begini Ketentuan SKD dan SKB CPNS Kemendikbud 2024 

1. Pelamar yang berhak mengikuti SKB adalah pelamar yang telah memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas tersebut.
  • Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, sampai dengan TWK.

  • Dalam hal nilai sebagaimana dimaksud pada angka 2) masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan, terhadap peserta dimaksud diikutsertakan SKB.

2. SKB untuk jabatan fungsional Dosen terdiri atas:

a. SKB dengan menggunakan CAT BKN, dengan materi meliputi:

  • Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi;
  • Literasi Bahasa Inggris;
  • Penalaran dan Pemecahan Masalah; dan
  • Dimensi Psikologi.

b. SKB Tambahan yang dilaksanakan secara daring dengan aplikasi video conference, meliputi:

  • Wawancara; dan
  • Praktik Mengajar/Microteaching

3. Materi SKB untuk kebutuhan Jabatan Tenaga Kependidikan dan Teknis lainnya mengikuti ketetapan Panitia Seleksi Nasional.

4. Materi, jumlah soal, bobot, dan nilai ambang batas SKB untuk kebutuhan jabatan fungsional Dosen adalah sebagai berikut.

a. CAT BKN meliputi:

  1. Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi
  2. Literasi Bahasa Inggris

  3. Penalaran dan Pemecahan Masalah

  4. Dimensi Psikologi

  • Jumlah skor: sesuai ketentuan Panselnas
  • Minimal skor: sesuai ketentuan Panselnas
  • Maksimal skor: sesuai ketentuan Panselnas
  • Nilai ambang batas: sesuai ketentuan Panselnas
  • Durasi: sesuai ketentuan Panselnas
  • Bobot: 80 persen

b. Wawancara

  • Jumlah skor: 5
  • Minimal skor: 5
  • Maksimal skor: 25
  • Nilai ambang batas: -
  • Durasi: 30 menit
  • Bobot: 10 persen

c. Praktik Mengajar/Microteaching

  • Jumlah skor: 5
  • Minimal skor: 5
  • Maksimal skor: 25
  • Nilai ambang batas: 12,5
  • Durasi: 20 menit
  • Bobot: 10 persen

5. Pelamar jabatan fungsional Dosen yang mengikuti SKB dinyatakan gugur apabila:

  • Tidak mengikuti salah satu subtes dalam SKB CAT maupun SKB tambahan; dan/atau
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved