Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

Indra Saptiarman Kubur Gadis Penjual Gorengan saat Tak Sadarkan Diri, Sebelumnya Sempat Dirudapaksa

NKS dikubur saat tak sadarkan oleh IS, namun sebelumnya pelaku sempat memperkosa gadis penjual gorengan itu terlebih dahulu.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews
Indra Saptiarman Kubur Gadis Penjual Gorengan saat Tidak Sadarkan Diri, Sebelumnya Sempat Dirudapaksa 

"IS ini juga sejak kecil ditinggal ibu. Ia hanya dibesarkan oleh seorang ayah," ujar Desi, Selasa (17/9/2024).

Desi menerangkan keseharian IS, selain duduk di kedai, biasanya bekerja sebagai kuli bangunan atau melakukan pekerjaan sampingan lainnya. 

Terancam Hukuman Mati

Tersangka yang diduga pemerkosa dan pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) ini terancam hukuman mati.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengatakan, tersangka berinisial IS ini sudah terkonfirmasi bahwa melakukan pemerkosaan dan pembunuhan pada gadis penjual gorengan bernama NKS (18).

Hal ini sudah ia pastikan melalui barang bukti, keterangan saksi, fakta lapangan, dan keterangan tersangka setelah berhasil diamankan kemarin, Kamis (19/9/2024).

"Dalam proses penyidikan kita ada dua perkara pidana yang dilakukan, IS yaitu pemerkosaan dan pembunuhan," ujarnya.

Atas tindakannya itu, IS telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

Selain kedua pasal di atas, Kapolda menilai jika ada perkembangan dari hasil penyidikan, bisa saja yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 352 ayat (3) tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.

Ketiga pasal yang mungkin bisa menjerat IS, menurut Kapolda bisa diterapkan secara akumulatif atau alternatif.

"Kalau semua unsur bisa terpenuhi, IS bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati. Tapi semua tergantung hasil persidangan," ujarnya.

Terlebih, Kapolda menilai kasus ini merupakan perhatian publik se-Indonesia dan atensi dari pimpinan di pusat, pasti pelaku akan diberi hukuman seberat-beratnya, sesuai tindakan yang ia lakukan.

(Bangkapos.com/Tribun-Medan.com/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved