Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan
Indra Saptiarman Kubur Gadis Penjual Gorengan saat Tak Sadarkan Diri, Sebelumnya Sempat Dirudapaksa
NKS dikubur saat tak sadarkan oleh IS, namun sebelumnya pelaku sempat memperkosa gadis penjual gorengan itu terlebih dahulu.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
"IS ini juga sejak kecil ditinggal ibu. Ia hanya dibesarkan oleh seorang ayah," ujar Desi, Selasa (17/9/2024).
Desi menerangkan keseharian IS, selain duduk di kedai, biasanya bekerja sebagai kuli bangunan atau melakukan pekerjaan sampingan lainnya.
Terancam Hukuman Mati
Tersangka yang diduga pemerkosa dan pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) ini terancam hukuman mati.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengatakan, tersangka berinisial IS ini sudah terkonfirmasi bahwa melakukan pemerkosaan dan pembunuhan pada gadis penjual gorengan bernama NKS (18).
Hal ini sudah ia pastikan melalui barang bukti, keterangan saksi, fakta lapangan, dan keterangan tersangka setelah berhasil diamankan kemarin, Kamis (19/9/2024).
"Dalam proses penyidikan kita ada dua perkara pidana yang dilakukan, IS yaitu pemerkosaan dan pembunuhan," ujarnya.
Atas tindakannya itu, IS telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
Selain kedua pasal di atas, Kapolda menilai jika ada perkembangan dari hasil penyidikan, bisa saja yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 352 ayat (3) tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.
Ketiga pasal yang mungkin bisa menjerat IS, menurut Kapolda bisa diterapkan secara akumulatif atau alternatif.
"Kalau semua unsur bisa terpenuhi, IS bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati. Tapi semua tergantung hasil persidangan," ujarnya.
Terlebih, Kapolda menilai kasus ini merupakan perhatian publik se-Indonesia dan atensi dari pimpinan di pusat, pasti pelaku akan diberi hukuman seberat-beratnya, sesuai tindakan yang ia lakukan.
(Bangkapos.com/Tribun-Medan.com/Tribunnews.com)
Doa Ibu Gadis Penjual Gorengan di Depan Makam Diijabah, Syukuran Sederhana Atas Vonis Mati In Dragon |
![]() |
---|
Sosok Dedi Kuswara Hakim Ketua Vonis Mati In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan |
![]() |
---|
Tok! In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Dijatuhi Hukuman Mati |
![]() |
---|
Ingat Indra Septiarman Pelaku Pembunuhan Nia Penjual Gorengan, Kini Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Kasus Nia Kurnia Sari di Padang Pariaman Akan Difilmkan, Keluarga Beri Izin dan Harapkan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.