Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Dijuluki Indra Dragon, Dulu Pernah Nyabul dan Terlibat Narkoba

Indra Septiarman, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, ternyata seorang residivis.

|
Editor: fitriadi
Foto kolase istimewa/Tribunnews.com
Indra Septiarman (28), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan berinisial NKS di Padang Pariaman, Sumatera Barat, ternyata seorang residivis kasus pencabulan dan narkoba. 

Kronologi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

Irjen Suharyono menjelaskan kronologi singkat tersangka menghabisi korban.

Ia mengatakan bahwa pembunuhan yang dilakukan tersangka, berdasarkan hasil penyidikan polisi berawal dari keinginan tersangka untuk memperkosa korban.

Saat itu tersangka tengah duduk bersama tiga rekannya. Kondisi sore itu sedang hujan dan mereka memanggil korban untuk membeli gorengan.

"Setelah itu tersangka berpisah dengan tiga rekannya. Dan saat korban hendak berjalan pulang, tersangka yang hanya berjarak 200 meter terbesit untuk melakukan pemerkosaan,” beber Suharyono.

Ia menjelaskan, korban langsung disekap oleh tersangka dan diikat pada bagian kaki, serta tangannya. Saat itu, korban tidak lagi bergerak dan tak diketahui pingsan atau meninggal dunia.

“Tersangka kemudian melakukan pemerkosaan kepada korban,” ungkapnya.

Kemudian korban dikuburkan di perbukitan.

Gadis penjual gorengan keliling itu ditemukan tewas terkubur di dalam tanah di kawasan Guguk, Kecamatan Dua Kali Sebelas Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat. Korban ditemukan dengan tangan kondisi terikat dan tanpa busana.

"Dari keterangan tersangka melakukan pembunuhan dan perkosaan sendirian," kata Irjen Suharyono.

Terancam Hukuman Mati

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengatakan, tersangka  sudah terkonfirmasi melakukan pemerkosaan dan pembunuhan pada gadis penjual gorengan NKS.

Hal ini sudah ia pastikan melalui barang bukti, keterangan saksi, fakta lapangan, dan keterangan tersangka setelah berhasil diamankan, Kamis (19/9/2024).

"Dalam proses penyidikan kita ada dua perkara pidana yang dilakukan IS ( Indra Septiarman) yaitu pemerkosaan dan pembunuhan," ujarnya.

Atas tindakannya itu, Indra telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved