Pihak Dokter Aulia Risma Sebut Kaprodi PPDS Undip Bisa Jadi Tersangka karena Abaikan Laporan

Pengacara keluarga Dokter Aulia Risma menyebut Kapordi Undip bisa jadi tersangka karena telah mengabaikan laporan Nuzmatun Malinah, ibu korban.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Evan Saputra
Tribun Banyumas
Pihak Dokter Aulia Risma Sebut Kaprodi PPDS Undip Bisa Jadi Tersangka karena Abaikan Laporan -bu dr Aulia Risma Lestari (kiri) didampingi adik dokter Aulia Risma dan pengacara keluarga memberi keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di Hotel Po Semarang, Rabu (18/9/2024). Pengacara keluarga dokter Aulia Risma meminta kaprodi PPDS Anestesi Undip bertanggung jawab atas perundungan yang terjadi. 

Melihat penderitaan sang putri, Nuzmatun menghadap kaprodi PPDS Anestesi agar anaknya diperlakukan secara baik.

Namun, menurutnya, kaprodi memberi jawaban perlakuan keras tersebut bertujuan agar dapat melatih mental saat menghadapi pasien.

"Saya sampaikan, apakah tidak ada cara lain? Beberapa kali saya menghadap Kaprodi, saya sampaikan perlakuan-perlakuan terhadap anak saya tapi pada kenyataannya masih tetap seperti itu," tuturnya.

Nuzmatun menyebut, anaknya juga dibentak-bentak saat mengikuti program PPDS.

Anaknya sering menerima kata-kata kasar dan nada tinggi. Hal itu membuat anaknya menjadi ketakutan.

"Sementara, saya mendidik anak saya dengan cara halus, lemah lembut. Beberapa kali saya menyampaikan kepada ketua prodi tapi responya seperti itu," ujarnya.

Belum Berniat Panggil Kaprodi

Sementara, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, pihaknya telah memanggil 34 saksi dalam kasus dokter Aulia Risma.

Para saksi tersebut berstatus dokter senior dan junior PPDS Anestesi.

"Karena ini berkaitan dengan dinamika PPDS Undip," tuturnya, Kamis (19/9/2024).

Saat ditanya pemanggilan Kaprodi PPDS Anestesi Undip, Artanto belum mengetahui.

Menurutnya, hal itu sesuai dinamika proses penyelidikan.

"Kami harus mengungkap kasus ini agar menjadi terang dan transparan terhadap perkara ini," tuturnya.

Artanto mengatakan, dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa lima senior dokter Aulia Risma di PPDS Anestesi Undip.

"Dalam melaksanakan teknis pemeriksaan harus diklarifikasi dengan data, temuan yang ada di lapangan, sinkronisasi, keterangan dari saksi satu dengan lainnya," tuturnya.

Ia mengatakan, pemeriksaan satu kasus tidak serta merta langsung selesai. 

Penanganan perkara harus di dalami terlebih dahulu dan dianalisa. (Tribun Banyumas/ Bangkapos.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved