Motif Indra Bunuh dan Rudapaksa Gadis Penjual Gorengan di Padang usai Beli Dagangan Korban

Terungkap Motif Indra Bunuh dan Rudapaksa Gadis Penjual Gorengan di Padang usai Beli Dagangan Korban

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tribun Padang
Sosok Indra Septiawan alias In Dragon tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan saat jumpa pers di aula Mapolres Padang Pariaman, Jumat (20/9/2024). 

IS diketahui sempat dua kali mendekam di penjara sebelum menjadi pembunuh. IS pernah berurusan dengan polisi pada 2013 karena kasus pencabulan dan pada 2017 karena kasus narkoba.

Harus Dihukum Berat

Direktur Women Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yenti, menyatakan bahwa Indra Septiarman (26) alias IS, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, harus dihukum berat agar menimbulkan efek jera.

Meri pun mengapresiasi keseriusan polisi dan peran aktif masyarakat setempat dalam mengungkap kasus dan menangkap pelaku. 

Menurutnya, ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin peduli dengan kejahatan seksual yang banyak terjadi. Ia juga mendorong agar polisi menyelidiki keterlibatan pelaku lain dalam kasus itu.

“Peran aktif warga setempat menunjukkan kepedulian masyarakat untuk memerangi kejahatan seksual semakin tinggi. Ada kemarahan yang besar di masyarakat terhadap tindakan biadab yang dilakukan oleh pelaku,” kata Meri dikutip dari Kompas.id, Jumat (20/9/2024).

Lebih lanjut, Meri menegaskan bahwa pelaku harus dihukum berat agar dapat memberikan efek jera. 

Apalagi, pihak kepolisian juga mengungkapkan,  pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah melakukan kekerasan seksual terhadap anak. Bahkan diketahui, pelaku juga pernah terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Meri meminta polisi tidak hanya menjerat pelaku dengan pasal pemerkosaan dan pembunuhan dalam KUHP saja. 

Akan tetapi, polisi juga harus menggunakan Undang-Undang Tindak Pindana Kekerasan Seksual dalam kasus tersebut agar hukuman terhadap pelaku bisa lebih berat.

”Pelaku harus diberikan sanksi yang lebih berat karena sudah melakukan kejahatan berulang kali. Pelaku tidak hanya harus dihukum, tapi juga menjalani rehabilitasi. Restitusi atau ganti rugi bagi keluarga korban juga harus diberikan,” ucapnya.

Kronologi Rudapaksa dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono dalam jumpa pers terkait kasus pengungkapan kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Jumat (20/9/2024), membeberkan bagaimana tindakan keji yang dilakukan pelaku terhadap korban NKS (18).

Kejadian ini berawal saat korban menjalankan rutinitasnya menjajakan gorengan mulai pukul 16.00 WIB di sekitar lokasi.

Setelah berangkat dari rumah untuk menjual gorengan berkeliling, pada sekira pukul 17.00 WIB, ada empat orang pemuda sedang duduk di warung melihat korban dari kejauhan dan hendak membeli gorengan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved