Korupsi di PT Timah

Mantan Kepala Proyek CSD dan WP PT Timah Menjadi Saksi Terdakwa Alwin Albar

Keduanya turun dari kendaraan tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah (Bateng), dikawal ketat oleh petugas berpakaian bebas dan ...

Bangkapos.com/Adi Saputra
Ichwan Azwardi saat memberikan kesaksian terhadap terdakwa Alwin Albar, diruang sidang PN Pangkalpinang, Selasa (24/09/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mantan Kepala Proyek pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah ( Bateng ) pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019, Ichwan Azwardi menjadi saksi terhadap terdakwa Alwin Albar.

Ichwan Azwardi sendiri dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpiang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), Selasa (24/09/2024).

Pemeriksaan terhadap saksi Ichwan Azwardi sendiri dimulai pukul 11.32 WIB, dimana pemeriksaan dilakukan oleh JPU, tim penasihat hukum (PH) terdakwa Alwin Albar dan terakhir dari majelis hakim PN Pangkalpinang.

Persidangan pun sampai saat ini sedang berlangsung hingga pukul 12.00 WIB, saksi Ichwan Azwardi sedang dilakukan pemeriksaan oleh JPU di ruang sidang Garuda PN Pangkalpinang.

Untuk diketahui, sidang kali ini agendanya yaitu pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang dihadirkan oleh JPU terhadap terdakwa Alwin Albar.

Diberitakan sebelumya, Alwin Albar dan Ichwan Azwardi, tiba di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang sekitar pukul 10.25 WIB, Selasa (24/09/2024).

Keduanya turun dari kendaraan tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah (Bateng), dikawal ketat oleh petugas berpakaian bebas dan langsung masuk ke ruang tahanan PN Pangkalpinang.

Menariknya lagi, saat turun dari kendaraan dan berjalan menuju keruang sel tahanan keduanya berjalan bersamaan dengan kondisi tangan kiri terdakwa Alwin Albar diborgol dan tangan kanan Ichwan Azwardi juga diborgol hingga keduanya nampak seperti bergandingan.

Sesampai di depan ruang sel tahanan PN Pangkalpinang, petugas dari Kejari Bateng membuka borgol ditangan kedua terdakwa dan keduanya langsung masuk ke dalam ruangan sel tahanan.

Berselang kurang lebih 20 menit tepatnya  pukul 10.42 WIB, keduanya masuk ke ruang sidang garuda PN Pangkalpinang guna mengikuti jalanya persidangan dengan agenda sidang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Alwin Albar.

Sementara terdakwa Ichwan Azwardi nampak duduk di kursi pengunjung, ia pun mengaku dalam kondisi sehat dan banyak-banyak istirahat setelah adanya putusan dari majelis hakim PN Pangkalpinang.

"Alhamdulillah sehat, sekarang banyak-banyak istirahat saja dan kalau istri ada jadwalnya untuk berkunjung ke Lapas," ungkap Ichwan Azwardi kepada Bangkapos.com. 

Persidangan saat ini sedang berlangsung, JPU menghadirkan dua orang saksi termasuk terdakwa Ichwan Azwardi. (Bangkapos.com/Adi Saputra) 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved