Korupsi di PT Timah
Mantan Kepala Proyek CSD dan WP PT Timah Menjadi Saksi Terdakwa Alwin Albar
Keduanya turun dari kendaraan tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah (Bateng), dikawal ketat oleh petugas berpakaian bebas dan ...
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mantan Kepala Proyek pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut Sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah ( Bateng ) pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019, Ichwan Azwardi menjadi saksi terhadap terdakwa Alwin Albar.
Ichwan Azwardi sendiri dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpiang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), Selasa (24/09/2024).
Pemeriksaan terhadap saksi Ichwan Azwardi sendiri dimulai pukul 11.32 WIB, dimana pemeriksaan dilakukan oleh JPU, tim penasihat hukum (PH) terdakwa Alwin Albar dan terakhir dari majelis hakim PN Pangkalpinang.
Persidangan pun sampai saat ini sedang berlangsung hingga pukul 12.00 WIB, saksi Ichwan Azwardi sedang dilakukan pemeriksaan oleh JPU di ruang sidang Garuda PN Pangkalpinang.
Untuk diketahui, sidang kali ini agendanya yaitu pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang dihadirkan oleh JPU terhadap terdakwa Alwin Albar.
Diberitakan sebelumya, Alwin Albar dan Ichwan Azwardi, tiba di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang sekitar pukul 10.25 WIB, Selasa (24/09/2024).
Keduanya turun dari kendaraan tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah (Bateng), dikawal ketat oleh petugas berpakaian bebas dan langsung masuk ke ruang tahanan PN Pangkalpinang.
Menariknya lagi, saat turun dari kendaraan dan berjalan menuju keruang sel tahanan keduanya berjalan bersamaan dengan kondisi tangan kiri terdakwa Alwin Albar diborgol dan tangan kanan Ichwan Azwardi juga diborgol hingga keduanya nampak seperti bergandingan.
Sesampai di depan ruang sel tahanan PN Pangkalpinang, petugas dari Kejari Bateng membuka borgol ditangan kedua terdakwa dan keduanya langsung masuk ke dalam ruangan sel tahanan.
Berselang kurang lebih 20 menit tepatnya pukul 10.42 WIB, keduanya masuk ke ruang sidang garuda PN Pangkalpinang guna mengikuti jalanya persidangan dengan agenda sidang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Alwin Albar.
Sementara terdakwa Ichwan Azwardi nampak duduk di kursi pengunjung, ia pun mengaku dalam kondisi sehat dan banyak-banyak istirahat setelah adanya putusan dari majelis hakim PN Pangkalpinang.
"Alhamdulillah sehat, sekarang banyak-banyak istirahat saja dan kalau istri ada jadwalnya untuk berkunjung ke Lapas," ungkap Ichwan Azwardi kepada Bangkapos.com.
Persidangan saat ini sedang berlangsung, JPU menghadirkan dua orang saksi termasuk terdakwa Ichwan Azwardi. (Bangkapos.com/Adi Saputra)
Mantan Dir Ops PT Timah Divonis Lebih Berat oleh Pengadilan Tinggi dengan Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Tak Puas Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara, Upaya Lanjutan Tunggu Perundingan |
![]() |
---|
Vonis Alwin Albar Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Tunggu Perintah Kepala Kejari Bangka Tengah |
![]() |
---|
Mantan Dir Ops PT Timah, Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara oleh Hakim PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Dengarkan Vonis Hakim, Widya Istri Alwin Albar Setia Mendampingi Suaminya Sidang di PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.