Oknum Guru yang Viral di Gorontalo jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Oknum guru itu kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia resmi jadi tersangka setelah keluarga korban...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM -- Polisi bertindak cepat menangani kasus siswi dan guru di Gorontalo yang viral.
Oknum guru berusia 57 tahun itu kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia resmi jadi tersangka setelah keluarga korban melapor ke polisi dan 10 orang saksi mengurai kesaksian kepada penyidik.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam penjara maksimal 15 tahun.
Kasus video asusila yang viral itu diselidiki dengan cepat oleh Polres Gorontalo.
Hingga pada hari ini, Rabu (25/9/2024) polisi resmi menetapkan oknum guru sebagai tersangka.
"Kami sudah menetapkan tersangka kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," pungkas Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman dilansir dari Tribun Gorontalo.
Terkait perbuatan bejatnya itu, ia telah mengakuinya kepada penyidik.
Bahwa ia telah menjalin hubungan terlarang dengan korban yang merupakan siswinya sendiri sejak dua tahun lalu.
"Modus operandi (guru) adalah hubungan asmara. Karena yang bersangkutan (korban) merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," imbuh AKBP Deddy Herman.
Hingga artikel ini ditayangkan, pihak korban ataupun keluarganya belum ada yang buka suara.
Sebelumnya, Wakapolres Gorontalo Ryan Hutagalung mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga siswa sekolah di Kabupaten Gorontalo.
"Untuk laporan sudah kita terima dan yang melaporkan paman dari korban, dan sementara dalam proses pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).
Sementara itu, Penyidik PPA Polres Gorontalo, Brigadir Jabal Nur menerangkan oknum guru dan siswa sudah melakukan hal tak senonoh sejak September 2022.
"Sampai pada tahun 2023, oknum gurunya lebih ekstrem menyentuh siswa," jelasnya.
Kunci Jawaban PPG 2025, Program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Modul 3 Cerita Reflektif |
![]() |
---|
Sriati Ingin Pelaku yang Membunuh Suaminya Aditywarman Dihukum Berat, Nyawa Harus Dibayar Nyawa |
![]() |
---|
Ingat Kopda Bazarsah, TNI yang Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan Lampung? Kini Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Hasan Basri, Pelaku yang Diduga Membunuh Pemred Media Online, Malam Ini akan Dibawa ke Pangkalpinang |
![]() |
---|
20 Anggota TNI jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Pangdam Udayana Sebut Ada 1 Perwira |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.