Oknum Guru yang Viral di Gorontalo jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Oknum guru itu kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia resmi jadi tersangka setelah keluarga korban...

|
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews
Oknum Guru yang Viral di Gorontalo jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara 

BANGKAPOS.COM -- Polisi bertindak cepat menangani kasus siswi dan guru di Gorontalo yang viral.

Oknum guru berusia 57 tahun itu kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia resmi jadi tersangka setelah keluarga korban melapor ke polisi dan 10 orang saksi mengurai kesaksian kepada penyidik.

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam penjara maksimal 15 tahun.

Kasus video asusila yang viral itu diselidiki dengan cepat oleh Polres Gorontalo.

Hingga pada hari ini, Rabu (25/9/2024) polisi resmi menetapkan oknum guru sebagai tersangka.

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," pungkas Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman dilansir dari Tribun Gorontalo.

Terkait perbuatan bejatnya itu, ia telah mengakuinya kepada penyidik.

Bahwa ia telah menjalin hubungan terlarang dengan korban yang merupakan siswinya sendiri sejak dua tahun lalu.

"Modus operandi (guru) adalah hubungan asmara. Karena yang bersangkutan (korban) merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," imbuh AKBP Deddy Herman.

Hingga artikel ini ditayangkan, pihak korban ataupun keluarganya belum ada yang buka suara.

Sebelumnya, Wakapolres Gorontalo Ryan Hutagalung mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga siswa sekolah di Kabupaten Gorontalo.

"Untuk laporan sudah kita terima dan yang melaporkan paman dari korban, dan sementara dalam proses pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).

Sementara itu, Penyidik PPA Polres Gorontalo, Brigadir Jabal Nur menerangkan oknum guru dan siswa sudah melakukan hal tak senonoh sejak September 2022.

"Sampai pada tahun 2023, oknum gurunya lebih ekstrem menyentuh siswa," jelasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved