Oknum Guru yang Viral di Gorontalo jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Oknum guru itu kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia resmi jadi tersangka setelah keluarga korban...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Tak cukup sampai di situ, kejadian serupa kembali terulang pada Januari 2024 di ruang terduga pelaku.
Terduga pelaku dan korban di bawah umur itu diduga menjalin hubungan asmara.
Diketahui korban tidak memiliki kedua orang tua (yatim piatu). Ia diduga terbuai dengan kasih sayang oknum guru bersangkutan.
"Akhirnya dia merasakan perhatian lebih seperti seorang bapak," tutur Jabal Nur.
Diketahui video syur sempat viral di media sosial.
Video berdurasi 5,48 detik memperlihatkan adegan tak senonoh antara guru dan siswa di indekos wilayah Kabupaten Gorontalo.
Tuai Kecaman
Aktivis perempuan Gorontalo mengecam penyebaran video asusila di media sosial.
Pasalnya, pemeran dalam kasus ini adalah anak di bawah umur.
Aktivis Perempuan Gorontalo, Asri Nadjmudin, menyebut video anak di bawah umur tidak pantas disebarluaskan. Apalagi wajahnya terlihat jelas.
"Ini sudah beredar banyak sekali, dan hingga sampai hari ini yang berwewenang belum ada rilis apa-apa. Orang melihat ini kasus asusila biasa," kata Asri saat dihubungi TribunGorontalo.com via panggilan telepon pada Selasa (24/9/2024) malam.
Ia pun mengajak semua pihak berempati terhadap anak di bawah umur.
"Ini siswa padahal masuk kategori anak, jadi ini bukan lagi kasus biasa," tuturnya.
Asri menekankan lembaga pendidikan wajib melakukan perlindungan terhadap anak.
Olehnya itu, ia mengaku tidak setuju jika pihak sekolah mengeluarkan siswa yang tersandung kasus asusila.
Menurutnya, keputusan mengeluarkan siswa bukanlah solusi. Justru membuat sang anak makin tertekan.
Kunci Jawaban PPG 2025, Program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Modul 3 Cerita Reflektif |
![]() |
---|
Sriati Ingin Pelaku yang Membunuh Suaminya Aditywarman Dihukum Berat, Nyawa Harus Dibayar Nyawa |
![]() |
---|
Ingat Kopda Bazarsah, TNI yang Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan Lampung? Kini Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Hasan Basri, Pelaku yang Diduga Membunuh Pemred Media Online, Malam Ini akan Dibawa ke Pangkalpinang |
![]() |
---|
20 Anggota TNI jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Pangdam Udayana Sebut Ada 1 Perwira |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.