Berita Viral

Profil AKBP Muhammad Yoga Buanadipta Kapolres Boyolali Alami Kecelakaan, Ajudan dan Sopir Tewas

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, sebelum kecelakaan Kapolres Boyolali hendak berangkat ke Jakarta.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: fitriadi
IST
Profil AKBP Muhammad Yoga Buanadipta Ilafi Kapolres Boyolali Alami Kecelakaan,Ajudan dan Sopir Tewas,Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, sebelum kecelakaan Kapolres Boyolali hendak berangkat ke Jakarta. 

BANGKAPOS.COM-- Inilah profil AKBP Muhammad Yoga Buanadipta Ilafi, Kapolres Boyolali yang mengalami kecelakaan mobil di Jawa Tengah, Selasa (1/10/2024) dini hari.

Peristiwa nahas itu terjadi di KM 346 ruas tol Pemalang-Batang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah

Ajudan dan sopirnya dilaporkan tewas dalam insiden tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, sebelum kecelakaan Kapolres Boyolali hendak berangkat ke Jakarta.

Ia hendak menjenguk keluarganya yang tengah sakit.

Sampai di lokasi kejadian, mobil yang ditumpangi AKBP Muhammad Yoga Buanadipta Ilafi menabrak bagian belakang truk tronton.

"Mobil melaju dari arah timur ke barat, menabrak truk yang melaju di depannya," kata Kombes Pol Artanto.

Ajudan dan sopir yang ada di kursi depan tewas di tempat. 

Sementara Kapolres Boyolali langsung dilarikan ke rumah sakit.

Untuk penyebab kecelakaan, hinga kini masih dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah.

Profil AKBP Muhammad Yoga Buanadipta Ilafi

Kondisi Kapolres Boyolali Usai Alami Kecelakaan Mobil di Tol Pemalang-Batang, Sopir dan Ajudan Tewas
Kondisi Kapolres Boyolali Usai Alami Kecelakaan Mobil di Tol Pemalang-Batang, Sopir dan Ajudan Tewas (IST)

AKBP Muhammad Yoga Buanadipta Ilafi menjabat sebagai Kapolres Boyolali sejak Rabu, 17 Juli 2024.

Ia menggantikan temannya, yakni AKBP Petrus.

Diketahui, AKBP Muhammad Yoga merupakan alumni Akpol 2003.

Sebelum menjabat sebagai Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama enam tahun.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved