Berapa Uang Pensiun Anggota DPR dan DPD RI, Bagaimana dengan DPRD

Sebagai pejabat negara, anggota DPR dan DPD akan menerima dana pensiun yang ditanggung negara setelah masa jabatannya selama lima tahun selesai.

Editor: fitriadi
Tribunnews
Ilustrasi pensiun 

Sebagai pejabat negara, anggota DPR dan DPD akan menerima dana pensiun yang ditanggung negara setelah masa jabatannya selama lima tahun selesai. Bagaimana dengan DPRD?


BANGKAPOS.COM - Sebanyak 575 anggota DPR RI dan 136 anggota DPD RI periode 2019-2024 resmi pensiun per hari Selasa, (1/10/2024).

Berdasarkan UUD 1945, DPR RI dan DPD RI merupakan lembaga negara yang anggotanya merupakan pejabat negara.

Sebagai pejabat negara, anggota DPR dan DPD akan menerima dana pensiun yang ditanggung negara setelah masa jabatannya selama lima tahun selesai.

Uang pensiun yang diterima mantan anggota DPR dan DPD RI berlaku seumur hidup kendati mereka hanya lima tahun menjadi pejabat negara di lembaga legislatif.

Salah satu peraturan yang mengatur tentang pensiun untuk mantan anggota DPR dan DPD RI adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Keppres Nomor 8 Tahun 1977.

Penyaluran pensiunan DPR serta lembaga tinggi negara juga diatur dalam Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam pasal 13 UU 12/1980 disebutkan bahwa besaran pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6?n sebanyak-banyaknya 75?ri dasar pensiun.

Pembayaran pensiun diberikan kepada MPR dan DPR secara penuh jika masih sehat. Jika meninggal maka pemberian dana pensiunnya dihentikan, kecuali ia masih memiliki suami/istri, maka akan tetap diberikan dana pensiun. Namun, nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.

Sementara itu, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun anggota DPR adalah 60?ri gaji pokok. Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.

Apakah Mantan Anggota DPRD juga Dapat Pensiun?

Dana pensiun untuk anggota DPR dan DPD RI merupakan bentuk penghargaan atas jasa-jasa mereka yang telah mengabdikan diri kepada negara.

Lalu, apakah anggota DPRD juga mendapatkan pensiun setelah tidak lagi duduk di kursi legislatif daerah?

Salah satu peraturan yang mengatur tentang pensiun adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Keppres Nomor 8 Tahun 1977.

Keppres ini menyebutkan sejumlah profesi yang menerima pensiun. Di antaranya adalah pegawai negeri sipil (PNS) pusat, pejabat negara dan penerima pensiun yang gajinya/pensiunnya dibayar melalui dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved