Berapa Uang Pensiun Anggota DPR dan DPD RI, Bagaimana dengan DPRD
Sebagai pejabat negara, anggota DPR dan DPD akan menerima dana pensiun yang ditanggung negara setelah masa jabatannya selama lima tahun selesai.
Editor:
fitriadi
8. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
9. Menteri dan jabatan setingkat menteri
10. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
11. Gubernur dan wakil gubernur
12. Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota
13. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Berikut besaran uang pensiunan anggota DPR RI:
1. Anggota DPR yang merangkap ketua:Rp 3,02 juta (60?ri gaji Rp 5,04 juta per bulan)
2. Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (60?ri gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)
3. Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60?ri gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan).
(Bangkapos.com/Kompas.com/Issha Harruma)
Berita Terkait
Baca Juga
Sosok Salsa Hutagalung, Tantang Ahmad Sahroni Debat Soal Gaji DPR, Lulusan Terbaik HI UGM |
![]() |
---|
Siapa Salsa Erwina, Juara Debat se-Asia Pasifik Tantang Ahmad Sahroni Bicara Soal Tunjangan Gaji DPR |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Data Terbaru Anggota DPR Bisa Kantongi Gaji Bersih Rp 230 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Uya Kuya Artis jadi Anggota DPR, Dikecam saat Joget di Sidang Tahunan MPR |
![]() |
---|
Profil Eko Patrio Anggota DPR Pelawak, Viral Joget Sound Horeg Dianggap Nantang, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.