Berapa Uang Pensiun Anggota DPR dan DPD RI, Bagaimana dengan DPRD
Sebagai pejabat negara, anggota DPR dan DPD akan menerima dana pensiun yang ditanggung negara setelah masa jabatannya selama lima tahun selesai.
8. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
9. Menteri dan jabatan setingkat menteri
10. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
11. Gubernur dan wakil gubernur
12. Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota
13. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Berikut besaran uang pensiunan anggota DPR RI:
1. Anggota DPR yang merangkap ketua:Rp 3,02 juta (60?ri gaji Rp 5,04 juta per bulan)
2. Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (60?ri gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)
3. Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60?ri gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan).
(Bangkapos.com/Kompas.com/Issha Harruma)
| Hari Pertama Kebijakan WFH, Sekwan DPRD Babel Pastikan Rotasi ASN Setiap Jumat |
|
|---|
| Didit Srigusjaya akan Panggil Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit untuk Mempertanyakan Harga Beli TBS |
|
|---|
| Penuhi Panggilan Kejari Pangkalpinang, Zufriady Anggota Dewan Ngaku Plong dan Sudah Clear |
|
|---|
| Anggota Dewan sampai ASN di Setwan DPRD Pangkalpinang Dimintai Klarifikasi Anggaran 2024-2025 |
|
|---|
| Didit Heran Rp1,078 Triliun Royalti Timah Belum Dibayar: Bukan Mengemis Tapi Menagih Hak Babel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Tips-Menabung-Dana-Pensiun-untuk-Karyawan-Muda-Agar-Tak-Menyesela-di-Hari-Tua.jpg)