Breaking News

Berapa Uang Pensiun Anggota DPR dan DPD RI, Bagaimana dengan DPRD

Sebagai pejabat negara, anggota DPR dan DPD akan menerima dana pensiun yang ditanggung negara setelah masa jabatannya selama lima tahun selesai.

Editor: fitriadi
Tribunnews
Ilustrasi pensiun 

8. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

9. Menteri dan jabatan setingkat menteri

10. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

11. Gubernur dan wakil gubernur

12. Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota

13. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Berikut besaran uang pensiunan anggota DPR RI:

1. Anggota DPR yang merangkap ketua:Rp 3,02 juta (60?ri gaji Rp 5,04 juta per bulan)

2. Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (60?ri gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)

3. Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60?ri gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan).

(Bangkapos.com/Kompas.com/Issha Harruma)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved