Breaking News

Berapa Uang Pensiun Anggota DPR dan DPD RI, Bagaimana dengan DPRD

Sebagai pejabat negara, anggota DPR dan DPD akan menerima dana pensiun yang ditanggung negara setelah masa jabatannya selama lima tahun selesai.

Editor: fitriadi
Tribunnews
Ilustrasi pensiun 

Pejabat negara yang dimaksud adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

DPR RI dan DPD RI merupakan salah satu lembaga negara yang telah ditetapkan oleh UUD 1945 tersebut.

Hal senada tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-undang ini juga menyebutkan, salah satu yang termasuk pejabat negara adalah ketua, wakil ketua, dan anggota DPR dan DPD RI.

Dengan begitu, anggota DPR dan DPD RI termasuk dalam kategori profesi yang akan mendapatkan pensiun.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang merupakan penyelenggara pemerintah daerah, bukan termasuk pejabat negara dan tidak termasuk dalam penerima pensiun.

Hingga kini, belum ada ketentuan yang mengatur perihal dana pensiun bagi anggota DPRD.

Daftar Penerima Dana Pensiun

Terdapat beberapa profesi yang menerima pensiun menurut Keppres Nomor 56 Tahun 1974 yang terdiri atas:

1. Pegawai negeri sipil (PNS) pusat

2. Pejabat negara dan penerima pensiun yang gajinya/pensiunnya dibayar melalui dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

3. Anggota ABRI, yang saat ini telah menjadi TNI dan Polri

4. PNS pusat yang diperbantukan pada daerah otonom dan PNS daerah

5. Pegawai lainnya, termasuk pegawai perusahaan negara/bank milik pemerintah yang menjadi peserta dari usaha-usaha di dalam bidang kesejahteraan pegawai negeri.

Selain itu, ada juga pekerjaan lain yang mendapatkan pensiun sebagaimana dikutip dari laman resmi PT Taspen.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved