Breaking News

Berapa Uang Pensiun Anggota DPR dan DPD RI, Bagaimana dengan DPRD

Sebagai pejabat negara, anggota DPR dan DPD akan menerima dana pensiun yang ditanggung negara setelah masa jabatannya selama lima tahun selesai.

Editor: fitriadi
Tribunnews
Ilustrasi pensiun 

Untuk diketahui, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PT Taspen merupakan pelaksanaan administrasi atas penitipan dana iuran pensiun untuk pegawai negeri dan pejabat negara.

Penerima pensiun lainnya, yaitu:

1. Hakim

2. Penerima tunjangan perintis kemerdekaan

3. Anggota ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989

4. Penerima tunjangan veteran dan dana kehormatan

5. Eks PNS perusahaan jawatan Pegadaian, Departemen Keuangan, dan Eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).

Sementara itu, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, pejabat negara yang berhak menerima pensiun meliputi: 

1. Presiden dan wakil presiden

2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

3. Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR; Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

4. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung (MA), serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc

5. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK)

6. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

7. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial (KY)

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved