Berapa Uang Pensiun Anggota DPR dan DPD RI, Bagaimana dengan DPRD
Sebagai pejabat negara, anggota DPR dan DPD akan menerima dana pensiun yang ditanggung negara setelah masa jabatannya selama lima tahun selesai.
Untuk diketahui, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PT Taspen merupakan pelaksanaan administrasi atas penitipan dana iuran pensiun untuk pegawai negeri dan pejabat negara.
Penerima pensiun lainnya, yaitu:
1. Hakim
2. Penerima tunjangan perintis kemerdekaan
3. Anggota ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989
4. Penerima tunjangan veteran dan dana kehormatan
5. Eks PNS perusahaan jawatan Pegadaian, Departemen Keuangan, dan Eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).
Sementara itu, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, pejabat negara yang berhak menerima pensiun meliputi:
1. Presiden dan wakil presiden
2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
3. Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR; Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung (MA), serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc
5. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK)
6. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
7. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial (KY)
Sosok Salsa Hutagalung, Tantang Ahmad Sahroni Debat Soal Gaji DPR, Lulusan Terbaik HI UGM |
![]() |
---|
Siapa Salsa Erwina, Juara Debat se-Asia Pasifik Tantang Ahmad Sahroni Bicara Soal Tunjangan Gaji DPR |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Data Terbaru Anggota DPR Bisa Kantongi Gaji Bersih Rp 230 Juta Per Bulan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Uya Kuya Artis jadi Anggota DPR, Dikecam saat Joget di Sidang Tahunan MPR |
![]() |
---|
Profil Eko Patrio Anggota DPR Pelawak, Viral Joget Sound Horeg Dianggap Nantang, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.