Pilkada Bangka Selatan 2024
Bawaslu Basel Pastikan Tahapan Kampanye Berjalan Aman, Baru Satu Laporan Diterima
laporan kampanye yang kita terima baru dari pasangan calon bupati dan wakil bupati. Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur kita belum menerima...
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), memastikan bahwa tahapan kampanye pemilihan kepala daerah, baik untuk calon bupati dan wakil bupati maupun calon gubernur dan wakil gubernur, masih berlangsung dengan lancar dan aman.
Selama hampir dua pekan pelaksanaan masa kampanye, sejumlah laporan mengenai rencana kampanye sudah mulai diterima oleh Bawaslu Basel. Namun, sejauh ini baru ada satu laporan resmi yang diterima dari pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka Selatan, Azhari mengatakan, hingga kini pihaknya baru mendapatkan satu laporan rencana kampanye.
Laporan tersebut diterima dari pasangan calon bupati dan wakil bupati. Sementara untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur belum diterima baik dari pasangan calon maupun Liaison Officer (LO).
“Sejauh ini laporan kampanye yang kita terima baru dari pasangan calon bupati dan wakil bupati. Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur kita belum menerima untuk melaksanakan kampanye di Bangka Selatan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (3/10/2024).
Dikatakan Azhari, terlepas dari laporan rencana kampanye Bawaslu turut memantau beberapa titik kegiatan yang mengarah kepada pelaksanaan kampanye.
Walaupun begitu saat dicek pihaknya tidak menemukan adanya indikasi pelaksanaan kampanye yang dilakukan. Pasalnya untuk dapat berkampanye pasangan calon harus mengikuti prosedur tetap (Protap) maupun prosedur kampanye. Utamanya menyampaikan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu serta kepolisian. Termasuk pula untuk bangan kampanye yang disebarkan kepada masyarakat.
Mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tempat umum. Misalnya, pertemuan terbatas dapat dilakukan di dalam ruangan atau gedung tertutup atau melalui media daring.
Undangan kepada peserta kampanye harus memuat informasi mengenai hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, tautan, nama pembicara dan tema materi, serta petugas penghubung. Peserta Kampanye yang diundang pada pertemuan terbatas dalam ruangan atau gedung tertutup disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola.
“Kita juga harus menghargai hak-hak orang ketika diundang kampanye, silakan hadir. Tetapi kalau bukan undangan kampanye dan mau berkampanye harus mengikuti protap ataupun prosedur kampanye,” ucap Azhari.
Azhari menambahkan untuk satu pasangan calon incumbent yakni calon bupati dan wakil bupati Bangka Selatan melaporkan jadwal kampanye khususnya pertemuan terbatas dan door to door ke rumah rumah warga. Maka dari itu pihaknya memberikan atensi kepada jajaran badan Adhoc khususnya panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kecamatan. Utamanya dalam melakukan pengawasan aktivitas para pasangan calon kepala daerah jika turun ke lapangan.
Dikhawatirkan ada indikasi kecurangan seperti keberpihakan aparatur sipil negara (ASN) hingga kepala desa. Pihaknya telah melayangkan surat imbauan kepada seluruh kepala desa dan lurah di daerah itu. Surat tersebut berisi tentang seruan netralitas yang harus dilakukan oleh kepala desa maupun lurah selama masa kampanye pilkada. Di mana kampanye pilkada masih berlangsung mulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024 mendatang.
“Yang menjadi atensi saat ini apakah kepala desa ini ada yang menghadiri kampanye atau sebagainya. Ini kita cegah dan antisipasi untuk tidak berakibat fatal,” ujarnya.
Kendati demikian kata Azhari hingga kini belum ada kendala ataupun temuan pelanggaran tahapan kampanye di Kabupaten Bangka Selatan. Pihaknya mengimbau kepada seluruh LO pasangan calon untuk terus melaporkan rencana kegiatan kampanye. Supaya jajaran Bawaslu dapat membuat skema pengawasan saat kegiatan tersebut berlangsung.
“Jajaran adhoc juga harus netral dalam melakukan pengawasan dan menggunakan alat serta instrumen kerja yang ditetapkan,” ucap Azhari. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Biodata Riza Herdavid Calon Bupati Pemenang Pilkada Bangka Selatan 2024, Enerjik dan Ramah Milenial |
![]() |
---|
KPU Bangka Selatan Distribusikan Formulir D ke KPU Provinsi Babel untuk Persiapan Rapat Pleno |
![]() |
---|
KPU Bangka Selatan Beberkan Penyebab Ribuan Formulir C Pemberitahuan Tidak Terdistribusi |
![]() |
---|
KPU Basel Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 Digelar Februari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu Basel Temukan 8.266 Formulir C Pemberitahuan Tidak Terdistribusi dalam Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.